Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengambilalihan dan pengosongan salah satu gedung di kawasan Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, dilakukan sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi aset daerah yang diperuntukkan bagi penguatan layanan pendidikan negeri, khususnya bagi SMAN 10 Samarinda Unggulan/Garuda.
Langkah tersebut diambil berdasarkan arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan itu mengatur pemanfaatan sejumlah bangunan di kawasan tersebut dengan pembagian yang jelas antara kepentingan sekolah negeri dan lembaga pendidikan swasta.
Pengawas SMA–SMK Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur, Gunawan, menyampaikan bahwa sejak tahun lalu pemerintah provinsi telah menetapkan gedung-gedung tertentu untuk digunakan secara penuh oleh SMAN 10. Sementara itu, beberapa bangunan lain masih diberikan toleransi pemanfaatannya oleh yayasan pendidikan swasta.
“Dalam kebijakan tersebut sudah jelas mana gedung yang diperuntukkan bagi SMAN 10 dan mana yang masih bisa digunakan oleh yayasan. Gedung yang hari ini dikosongkan memang masuk dalam daftar bangunan yang dialokasikan untuk sekolah negeri,” ujarnya, Kamis (15/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2025, SMAN 10 Unggulan/Garuda secara bertahap mulai menggunakan sebagian gedung di lokasi tersebut untuk menunjang proses belajar mengajar, terutama bagi siswa baru. Namun, pada saat yang sama, sebagian ruangan masih ditempati oleh Yayasan Melati Samarinda yang menaungi sejumlah sekolah swasta.
“Pada awalnya pemanfaatan gedung dilakukan secara bersama. Namun karena bangunan ini merupakan aset Pemerintah Provinsi dan telah ditetapkan untuk SMAN 10, maka pengambilalihan penuh perlu dilakukan,” katanya.
Gunawan menegaskan bahwa proses pengosongan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pihak yayasan, kata dia, telah menerima pemberitahuan resmi lebih dari satu kali. Surat pertama disampaikan pada pertengahan 2025, kemudian diperkuat dengan surat lanjutan yang menegaskan rencana penggunaan gedung tersebut sebagai fasilitas pendukung SMAN 10 Unggulan/Garuda.
“Pendekatan persuasif sudah kami lakukan. Kami berharap pemindahan barang dapat dilakukan secara mandiri. Namun karena hingga waktu yang ditentukan belum terlaksana, maka pemerintah daerah mengambil langkah penataan lanjutan,” tuturnya.
Menanggapi keberatan yayasan yang menyebut masih terdapat dokumen dan arsip penting di dalam gedung, Gunawan memastikan bahwa seluruh proses pemindahan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, Disdikbud berkomitmen menjaga keamanan seluruh barang milik yayasan selama proses berlangsung.
“Semua barang yang dipindahkan akan dicatat, didokumentasikan, dan disimpan dengan baik. Proses ini dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dari sisi kesiapan fungsi, gedung tersebut sebenarnya sudah dapat dimanfaatkan oleh SMAN 10 Unggulan/Garuda. Namun, pemanfaatan penuh baru akan dilakukan setelah proses pengosongan benar-benar selesai.
“Secara prinsip, gedung ini sudah siap digunakan. Kami berharap dalam waktu dekat, setelah barang-barang milik yayasan dipindahkan, seluruh ruangan bisa difungsikan secara optimal,” katanya.
Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur menekankan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk menghambat aktivitas pendidikan pihak manapun. Pemerintah daerah, kata Gunawan, hanya menjalankan kewajiban untuk memastikan aset milik daerah digunakan sesuai peruntukan dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan negeri.
“Yang menjadi fokus utama kami adalah kepentingan peserta didik serta tertib pengelolaan aset pemerintah. Semua langkah yang diambil tetap mengedepankan prinsip administratif dan akuntabilitas,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
