Pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepsek SKOI Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Prosesnya Lewat BKD dan BKN

Kuasa Hukum Abdul Afif Kepala Sekolah SKOI, Roy Hendryanto. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)
Kuasa Hukum Abdul Afif Kepala Sekolah SKOI, Roy Hendryanto. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik di tengah masyarakat terkait pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala Sekolah SMA Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kalimantan Timur terus menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah Abdul Afif diketahui merupakan mantan narapidana, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan serta prosedur pengangkatannya dalam jabatan strategis di dunia pendidikan.

Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum Abdul Afif, Roy Hendryanto, memberikan klarifikasi dan meluruskan sejumlah informasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa status terpidana yang pernah disandang kliennya bukan merupakan tindak pidana umum, melainkan pidana pemilu yang terjadi dalam konteks tugas kolektif sebagai penyelenggara pemilu.

“Pak Abdul Afif memang benar mantan napi, tetapi perlu ditegaskan bahwa itu adalah pidana pemilu, bukan pidana umum. Beliau saat itu merupakan anggota PPK Kecamatan Loa Janan Ilir dan keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial,” ujarnya.

Roy menjelaskan, Abdul Afif telah menjalani seluruh konsekuensi hukum atas perkara tersebut. Ia divonis hukuman enam bulan penjara dan setelah itu dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan jabatan kepala sekolah yang sebelumnya ia emban.

Selain itu, Abdul Afif juga mengalami penurunan pangkat dari golongan IV/a menjadi III/d serta diwajibkan mengembalikan dana tunjangan yang diterima.

“Kalau pidana umum atau tindak pidana korupsi, seharusnya beliau sudah dipecat. Tapi faktanya tidak demikian. Yang terjadi adalah penurunan pangkat dan jabatan, artinya negara juga memberikan ruang rehabilitasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roy menepis anggapan bahwa pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala Sekolah SKOI merupakan promosi instan atau keputusan sepihak pemerintah daerah. Menurutnya, proses pengisian jabatan kepala sekolah saat ini telah diatur ketat melalui mekanisme seleksi sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025.

Ia menyebut, Abdul Afif mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan mulai dari pengajuan berkas, seleksi di tingkat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga proses validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini bukan gubernur menunjuk langsung. Sekarang tidak bisa seperti itu. Semua ada tahapannya. Bahkan ada lebih dari 176 peserta seleksi, dan beliau salah satunya,” tegas Roy.

Roy juga menyoroti bahwa Abdul Afif telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum catatan kriminal yang menghalangi pengangkatan jabatan.

“SKCK beliau keluar, dan itu menjadi salah satu syarat utama dalam sistem seleksi. Artinya, secara administrasi beliau dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menilai bahwa setelah lima tahun menjalani hukuman dan sanksi, Abdul Afif memiliki hak untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan.

Roy menegaskan bahwa jabatan di SKOI bukan sekadar posisi administratif, tetapi membutuhkan pengalaman dan kemampuan khusus dalam membina siswa-siswa berprestasi yang menjalani pendidikan sekaligus latihan olahraga intensif.

“Ini sekolah khusus olahragawan. Tidak mudah mengatur kurikulum dengan jadwal latihan. Pak Abdul Afif dianggap berpengalaman dan cocok di sana,” katanya.

Terkait adanya desakan sebagian pihak agar pengangkatan Abdul Afif dicabut, Roy mengingatkan bahwa pencabutan keputusan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang jelas.

“Kalau tiba-tiba dicabut tanpa prosedur, ada ruang bagi kami untuk menggugat melalui PTUN. Sekarang semua berbasis aturan dan prosedur, bukan keputusan mendadak,” tambahnya.

Terakhir, Roy berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak menyamaratakan seluruh bentuk pidana. Ia menegaskan bahwa Abdul Afif bukan pelaku kejahatan umum, melainkan terjerat kasus pemilu yang bersifat khusus dan telah diselesaikan secara hukum.

“Beliau ingin mengabdi kembali. Jangan semua mantan terpidana dipandang sama. Ada rehabilitasi, ada kesempatan kedua sesuai aturan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id