Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik rangkap jabatan yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, terus menjadi sorotan publik. Legislator muda dari Partai Golkar tersebut diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical, perusahaan yang membangun dan mengelola RS Mulya Medika di Samarinda.
Isu ini menuai perdebatan karena posisi Andi di DPRD, khususnya di Komisi IV yang membidangi sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja, dinilai memiliki kedekatan langsung dengan kepentingan kebijakan di bidang kesehatan.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa aturan mengenai rangkap jabatan anggota DPR dan DPRD sudah secara eksplisit tertuang dalam regulasi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sudah jelas larangannya. Anggota DPRD tidak boleh merangkap sebagai notaris, pengacara, komisaris BUMN atau BUMD, maupun organisasi yang dibiayai APBN dan APBD. Itu clear diatur,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa undang-undang juga mengandung klausul lebih luas mengenai larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki pekerjaan lain yang dapat memengaruhi fungsi dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
Menurut Herdiansyah, persoalan inti dari rangkap jabatan bukan hanya soal ada atau tidaknya larangan eksplisit dalam undang-undang, melainkan juga soal etika dan potensi konflik kepentingan.
“Pertanyaannya sederhana: apakah jabatan direktur rumah sakit dapat memengaruhi fungsi legislatifnya? Jawabannya iya, apalagi jika rumah sakit itu bekerja sama dengan BPJS atau memiliki keterkaitan langsung dengan regulasi yang dibahas di DPRD. Itu sudah masuk wilayah konflik kepentingan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa DPRD kerap membahas kebijakan strategis terkait tata kelola layanan kesehatan, standar rumah sakit, hingga anggaran untuk kesehatan daerah. Dalam kondisi seperti itu, seorang anggota DPRD yang sekaligus direktur rumah sakit jelas menghadapi dilema kepentingan ganda.
Herdiansyah menegaskan, meskipun undang-undang tidak secara eksplisit menyebut jabatan direksi di perusahaan swasta sebagai larangan, bukan berarti hal tersebut otomatis diperbolehkan tanpa catatan.
“Ketika tidak ada larangan, bukan berarti serta-merta boleh. Kita harus kembali pada prinsip etika penyelenggara negara. Anggota DPRD itu bekerja untuk kepentingan publik. Jika sambil menjalankan tugas sebagai direktur rumah sakit, maka fokus dan dedikasinya pasti terbagi,” tegasnya.
Lebih jauh, Herdiansyah menekankan bahwa persoalan rangkap jabatan tidak boleh dipandang hanya dari sisi hukum positif. Yang lebih penting adalah menjaga etika, integritas, dan kepercayaan publik.
“Kalau fokusnya terbelah, maka dedikasi terhadap tugas kedewanan akan berkurang. Apalagi, publik bisa meragukan setiap kebijakan yang diambil karena selalu ada kecurigaan adanya kepentingan pribadi. Inilah yang harus dihindari oleh pejabat publik,” tegasnya.
Ia menilai, menjaga integritas lebih penting daripada mencari celah hukum.
“Publik menghendaki wakil rakyat yang bekerja penuh waktu untuk rakyat, bukan yang sekaligus mengurus kepentingan bisnis pribadi. Karena itu, demi menjaga marwah DPRD, jabatan yang punya korelasi langsung dengan kerja komisi sebaiknya ditinggalkan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







