Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengamanan dan penertiban aset pendidikan yang selama ini digunakan oleh Yayasan Melati di lingkungan SMAN 10 Samarinda, Jalan HAMM Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Kegiatan tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan anggapan seolah terjadi konflik antara pihak yayasan dan SMAN 10 Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Humas SMAN 10 Samarinda, Tasrin, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan kelanjutan dari proses administrasi yang telah berjalan lama, bukan persoalan baru ataupun konflik antarlembaga.
“Kedatangan pihak-pihak terkait hari ini, termasuk petugas, pada dasarnya berlandaskan pada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi. Gedung ini sejak awal memang sudah termasuk dalam satu paket yang diperuntukkan bagi SMAN 10, sebagaimana tercantum dalam surat yang diterbitkan pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan gedung tersebut telah dibahas dalam pertemuan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Dengan demikian, penertiban yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses lanjutan yang telah direncanakan dan dikomunikasikan sebelumnya.
Tasrin mengungkapkan, pada masa transisi, SMAN 10 sempat diberikan sejumlah opsi penempatan ruang. Namun karena berbagai pertimbangan teknis dan kebutuhan operasional sekolah, pihaknya kemudian berupaya memaksimalkan ruang yang tersedia.
“Kami menggunakan gedung di bagian belakang. Laboratorium dialihfungsikan menjadi ruang guru, sementara ruangan lainnya digunakan sebagai tata usaha dan kantor. Langkah ini diambil demi menunjang kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah yang diterbitkan sebelumnya, area tersebut memang masuk dalam lingkup pengelolaan dan pengembangan untuk kepentingan SMAN 10. Setelah itu, kembali terbit surat Sekretaris Daerah sebagai surat susulan yang bersifat pemberitahuan.
“Artinya, proses ini murni kelanjutan administrasi dan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Tasrin menyampaikan bahwa keberadaan SMAN 10 di lokasi tersebut telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan. Gugatan yang diajukan oleh Ria Yusuf Melati terkait pemindahan atau pengembalian SMAN 10 ke lokasi tersebut telah dinyatakan ditolak.
Selain itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 72 juga menguatkan status tanah yang saat ini digunakan SMAN 10. Sebelumnya, pemindahan SMAN 10 ke kawasan Perjuangan dan Education Center oleh Dinas Pendidikan juga sempat digugat oleh aliansi masyarakat, namun gugatan tersebut ditolak melalui putusan Nomor 27.
“Secara hukum, posisi SMAN 10 sah berada di lokasi ini. Itu sudah diuji melalui proses peradilan,” tuturnya.
Terkait aspek aset, Tasrin menjelaskan bahwa secara teknis pengelolaan gedung dan lahan berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun berdasarkan informasi yang diketahui pihak sekolah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut tercatat atas nama SMA Negeri 10, sehingga bangunan dan ruang kelas merupakan satu kesatuan aset pendidikan.
“Dasar kebijakan seluruhnya merujuk pada surat Sekretaris Daerah. Jika diperlukan, kami siap menyampaikan salinan surat-surat pendukung tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pemicu terjadinya pembobolan atau pendobrakan yang sempat terjadi di lapangan, Tasrin menyatakan hal tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak-pihak berwenang.
Terpisah, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan pengamanan dan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digunakan oleh Yayasan Bina Melati.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Sekretariat Daerah. Penertiban sebenarnya sudah dilakukan pada bulan Juni, namun sempat terkendala satu hal. Alhamdulillah, hari ini penertiban kedua dapat dilaksanakan,” kata Edwin.
Ia menegaskan bahwa meskipun sempat terjadi dinamika di lapangan, situasi tetap aman dan terkendali. Edwin menekankan bahwa tim yang dikerahkan hanya bertugas melakukan pengamanan dan penertiban aset, bukan melakukan negosiasi hukum.
“Perwakilan yayasan sempat meminta agar dicarikan tempat lain karena masih ada barang-barang yang dianggap penting. Namun kami tegaskan, kewenangan solusi hukum dan negosiasi berada di Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Edwin mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari rapat koordinasi hingga pertemuan langsung dengan Gubernur. Keputusan akhir menetapkan bahwa pihak yayasan harus mengosongkan bangunan karena status aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Surat pemberitahuan pengosongan telah disampaikan sejak 23 Juni dan penertiban dijadwalkan pada 24 Juni. Namun hingga sekitar tujuh bulan sejak Juni 2025, surat tersebut tidak diindahkan.
“Oleh karena itu, hari ini diambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum, khususnya terkait aset pendidikan. Tidak ada lagi ruang negosiasi,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, aparat gabungan diterjunkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sebanyak 60 personel Satpol PP, 30 personel kepolisian, serta sekitar 10 personel dari TNI dikerahkan. Penertiban difokuskan pada pengosongan ruangan di Bangunan 1. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
