Penajam, Kaltimetam.id– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan telah melaksanakan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan pada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit. Kegiatan ini dilakukan bersama Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (4/11/2023).
Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan terdiri dari perwakilan BPBD Prov. Kaltim, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan pihak perusahaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang menetapkan status keadaan bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pada peninjauan fisik/lapangan, beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit telah diperiksa. PT. Sukses Tani Nusasubur (PT. STN) memiliki Sarana Pengendalian Kebakaran Lahan seperti Sistem Deteksi Dini berupa 3 menara Pemantau Api dan 1 Unit Drone, 8 unit Pemantau Curah Hujan (Ombrometer), serta peralatan pemadam kebakaran. Selain itu, perusahaan ini memiliki Prasarana berupa 15 Embung Air yang berfungsi dengan baik.
PT. Mega Hijau Bersama (PT. MHB) juga memiliki Sarana Pengendalian Kebakaran Lahan dengan Sistem Deteksi Dini, serta Tim Jaga Api disetiap Divisi. Mereka memiliki peralatan pemadam kebakaran seperti Perlengkapan Pribadi atau Individu, dan Perlengkapan Regu. Namun, perusahaan ini belum memiliki Prasarana berupa Embung Air dan Menara Pemantau Api, tetapi ada rencana untuk membuatnya.
Selain memeriksa sarana dan prasarana, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendalian kebakaran.
Tim Terpadu juga menghimbau kepada perusahaan perkebunan agar tetap waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko terjadinya kebakaran lahan perkebunan di wilayah kerjanya. Kebakaran lahan dan kebun merupakan kejadian yang seringkali merugikan lingkungan dan ekonomi, dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Dengan pendampingan dan evaluasi ini, diharapkan kebakaran lahan perkebunan dapat diminimalkan, serta kesadaran akan pentingnya pengendalian kebakaran dapat ditingkatkan.
(adv/bpbdkaltim/alw)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id