Pemuda Usia 20 Tahun di Kota Samarinda Cabuli Tiga Orang Adik Laki-Lakinya

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC PPA) bersama tim (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang Pemuda di Kota Samarinda sungguh di luar nalar. Lantaran, bukannya menjaga ketiga adiknya dengan baik dan benar tetapi malah berbuat keji terhadap mereka.

Pemuda berusia 20 tahun ini melakukan tindakan asusila yaitu pencabulan terhadap ketiga adiknya yang semuanya itu laki-laki, yang dimana masing-masing berusia sekitar 6 tahun, 4 tahun dan usia tiga tahun.

Sekitar dua hari lalu, Kamis (25/01/2024) viral postingan dari Media Sosial (Medsos) Facebook, seorang ayah lagi mencari anaknya yang terlibat dalam kasus pencabulan. Lalu, pihak keluarga melakukan komunikasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pihak keluarga menceritkan terkait kasus pencabulan ini dan meminta bantuan kepada TRC PPA Kaltim untuk membuat laporan,” jelas Ketua TRC PPA, Rina Zainun.

Lebih lanjut, pada keesokan harinya sekitar hari Jumat (26/01/2024), orangtua korban di dampingi oleh TRC PPA Kaltim melakukan pelaporan secara resmi ke Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Laporan tersebut berisikan tentang, seorang kakak kandung melakukan pencabulan terhadap ketiga adik laki-lakinya yang berusia 6 tahun, 4 tahun dan 3 tahun.

Perbuatan pelaku kepada korban yaitu memasukkan gagang sikat gigi serta jari-jarinya ke dalam lubang dubur. Tidak hanya itu saja, pelaku juga melakukan oral kepada korban.

“Keterangan dari ibu korban kejadian ini sudah terjadi sekitar dua bulanan yang lalu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rina juga membeberkan awal mula terungkapnya kasus ini, berawal dari ibu korban yang melihat salah satu anaknya yang paling kecil selalu merasa ketakutan saat melihat kakak kandungnya sendiri. Seketika, anaknya yang umur 6 tahun menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya.

“Jadi awalnya anak yang berusia dua tahun tersebut, masih belum bisa dipastikan juga dia korban atau tidak. Yang pasti, saat melihat kakaknya selalu merasa ketakutan,” ungkapnya.

Terakhir, orang tua korban telah melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak kepolisian. Hingga pada saat ini, sudah memasukan tahapan Berita Acara Perkara (BAP). Pelaku juga saat ini telah dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian.

“Untuk hukuman serta pidananya, itu dari pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan lebih lanjut. Kalau dari pihak kami hanya melakukan pendampingan serta penanganan terhadap korban, dan mengawal kasus agar dapat diberikan keadilan terhadap korban,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id