Pemprov Kaltim Terapkan Tarif Resmi Stadion Kadrie Oening, Semua Pembayaran Wajib Digital

Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda. (Foto: Istimewa)
Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi menegaskan kebijakan tarif retribusi penggunaan Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat maupun penyelenggara kegiatan yang memanfaatkan fasilitas stadion, baik untuk olahraga, acara sosial, maupun kegiatan komersial.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa stadion yang menjadi ikon olahraga di Samarinda itu tidak lagi bisa digunakan tanpa pungutan resmi.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Gelora Kadrie Oening, Junaidi, menyebut bahwa penetapan tarif sesungguhnya bukan hal baru. Sejak 2021 lalu, stadion sudah dikenakan retribusi melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021. Namun, lemahnya pengawasan membuat banyak warga menganggap fasilitas tersebut gratis.
“Sejak 2021 sudah diterapkan, tapi masyarakat menganggapnya gratis karena pengamanannya tidak seketat yang seharusnya,” ujar Junaidi saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Jalan PM Noor, Samarinda, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk penyempurnaan aturan lama. Selain mempertegas kewajiban membayar retribusi, regulasi ini juga ditujukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan fasilitas publik.
Pemprov Kaltim menetapkan tarif berbeda untuk tiap fasilitas dan jenis kegiatan.
Lintasan Atletik
Biaya ditetapkan Rp500 ribu per hari. Tarif ini berlaku per penggunaan, bukan per individu, sehingga jumlah pengunjung tidak memengaruhi nominal pungutan.
Lapangan Bola
•Kategori olahraga: Rp2 juta per dua jam.
•Kategori sosial: Rp25 juta per malam atau Rp20 juta untuk siang hari. Termasuk acara keagamaan maupun kegiatan kemanusiaan.
•Kategori komersial: Rp40 juta per malam atau Rp30 juta pada siang hari. Termasuk konser musik maupun event bisnis.
Junaidi menjelaskan, perbedaan tarif antara siang dan malam dipengaruhi oleh kebutuhan operasional stadion, khususnya pemakaian listrik dan pencahayaan.
Sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola, seluruh pembayaran kini diwajibkan dilakukan secara non-tunai. UPTD Stadion Kadrie Oening menetapkan bahwa pembayaran retribusi minimal harus diselesaikan dua hari sebelum penggunaan fasilitas, melalui sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
“Tidak ada lagi pembayaran tunai, semuanya non-cash dan langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Penerapan sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran pendapatan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pihak penyelenggara kegiatan.
Stadion Kadrie Oening dikenal sebagai salah satu fasilitas olahraga terbesar di Samarinda. Hampir setiap hari lintasan atletiknya dipadati warga untuk berolahraga, sementara lapangan bola kerap digunakan untuk pertandingan, acara sosial, hingga konser musik skala nasional.
Dengan aturan retribusi baru ini, Pemprov Kaltim berharap keberadaan stadion dapat terus terpelihara dengan baik. Selain menjadi ruang publik yang nyaman, stadion juga berkontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Stadion ini bukan hanya tempat olahraga, tapi juga aset kebanggaan yang harus dijaga bersama. Retribusi ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version