Pemprov Kaltim Salurkan Rp44 Miliar Dana GratisPol untuk Tujuh Kampus Negeri

Ilustrasi mahasiswa yang merayakan kelulusan. Pemprov Kaltim mencairkan dana pendidikan GratisPol bagi ribuan mahasiswa di tujuh perguruan tinggi negeri. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menyalurkan Dana Pendidikan Program Gratis Pol (GratisPol) sebesar Rp44,15 miliar kepada tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Benua Etam.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen daerah dalam membuka akses pendidikan yang lebih merata sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Kaltim menghadapi Indonesia Emas 2045.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud menyebut penyaluran bantuan pendidikan ini bukan sekadar kebijakan populis, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan daerah.

“Saya instruksikan dana ini wajib digunakan seoptimal mungkin dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan keringanan biaya studi, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa kita,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Total dana Rp44.153.600.000 tersebut dibagi ke tujuh kampus negeri dengan besaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Universitas Mulawarman (Unmul) menerima alokasi terbesar, yakni Rp22,45 miliar, disusul Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) sebesar Rp6,38 miliar, dan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI) dengan nilai Rp4,89 miliar.

Selanjutnya, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) mendapatkan Rp4,68 miliar, Poltekkes Kemenkes Samarinda memperoleh Rp3,56 miliar, Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) sebesar Rp1,57 miliar, serta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani) sebesar Rp604 juta.

Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pencairan masih menunggu proses verifikasi dokumen yang harus diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran hibah daerah harus mengikuti prosedur administrasi dan regulasi yang ketat agar penggunaannya tidak menyalahi aturan.

Lebih lanjut, Rudy Masud juga meminta pihak kampus untuk memastikan seluruh dana yang diterima digunakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat,” tegasnya.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menambahkan bahwa proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah kita terbitkan per tanggal 12 November 2025, hanya satu jam selang pengajuan SPM dari Biro Kesra,” ungkapnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version