Samarinda, Kaltimetam.id – Kebutuhan material konstruksi yang terus meningkat di Berau mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis. Pasokan pasir sungai, yang menjadi bahan utama berbagai pekerjaan infrastruktur, sering kali tersendat akibat proses perizinan yang panjang. Situasi itu dinilai berpotensi memperlambat laju pembangunan, khususnya pada proyek-proyek daerah.
Menjawab kondisi tersebut, Pemprov Kaltim kini mempercepat proses perizinan penambangan pasir sungai. Langkah ini dilakukan agar suplai material tetap terjamin dan kegiatan penambangan berlangsung sesuai koridor hukum.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan percepatan bukan berarti mengurangi kontrol.
“Percepatan izin tidak berarti mengabaikan kaidah teknis maupun aspek lingkungan,” tegasnya, Jum’at (12/12/2025).
Bambang menekankan bahwa Pemerintah Provinsi justru memperketat aspek pengawasan teknis. Lokasi penambangan dipastikan berada di titik yang aman serta tidak mengganggu keseimbangan ekosistem air.
“Justru kami menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat untuk memastikan kegiatan penambangan pasir dilakukan pada titik-titik yang aman dan tidak mengganggu ekosistem sungai,” jelasnya.
Proses pengurusan IUP juga tidak dipangkas sembarangan. Setiap badan usaha tetap wajib melalui seluruh tahapan resmi: mulai dari pengajuan WIUP melalui aplikasi INLINE, penyusunan dokumen lingkungan di amdal.net, hingga pemenuhan syarat IUP eksplorasi dan operasi produksi.
“Prosesnya memang panjang, karena harus ada mitigasi di setiap tahap. Tapi kalau dokumen lengkap dan kelengkapan teknis terpenuhi, izin bisa selesai jauh lebih cepat,” ujarnya.
Secara normal, penyelesaian izin membutuhkan waktu hingga 456 hari. Namun, Dinas ESDM membuka ruang percepatan bagi perusahaan yang mampu memenuhi seluruh syarat teknis dan administrasi tanpa kekurangan dokumen.
Koordinasi yang telah dilakukan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Berau juga menghasilkan kesepakatan baru, yakni aktivitas penambangan hanya diperbolehkan di titik-titik sungai yang mengalami sedimentasi atau pendangkalan alami, bukan di alur sungai aktif.
Saat ini, dua perusahaan di Berau sudah memegang IUP eksplorasi, sementara tujuh lainnya masih menunggu proses WIUP. Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim juga akan menerbitkan dua persetujuan WIUP baru setelah seluruh aspek teknis disesuaikan dengan ketentuan lintas instansi.
Pemprov Kaltim memastikan kebijakan percepatan ini bertujuan menjaga percepatan pembangunan berjalan mulus tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau pelaku usaha mengikuti semua tahapan perizinan. Semua ini demi mendukung pembangunan Kaltim menuju generasi emas, tanpa mengorbankan lingkungan,” pungkas Bambang. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







