Pemprov Kaltim Pastikan Penerima Bansos Tak Kehilangan Hak Akibat Penonaktifan Data

Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik penonaktifan sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kalimantan Timur akibat perubahan sistem pendataan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak tidak akan serta-merta kehilangan haknya.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan langkah korektif agar data penerima yang terhapus bisa diaktifkan kembali. Mekanisme reaktivasi ini akan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas melakukan pendataan ulang di lapangan.

“Kita tetap membuka ruang dan juga memperbaiki. Karena kan perubahan ini juga pasti ada plus minusnya. Tapi di samping itu juga kita terus melakukan perbaikan, perubahan dan pembenahan data,” kata Andi, Sabtu (13/9/2025).

Bagi warga yang namanya terhapus dari sistem dan belum tercatat dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama yang masuk kategori desil 1 sampai 5, Dinas Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi lapangan.

Melalui pengecekan silang tersebut, BPS akan memastikan apakah calon penerima benar-benar layak masuk dalam kriteria bansos. Jika sesuai, maka mereka akan segera dimasukkan ke dalam basis data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai penerima sah.

Lebih lanjut, Andi berharap langkah perbaikan berkelanjutan ini dapat menghasilkan data yang semakin akurat sehingga penerima bantuan tepat sasaran.

Selama ini, mekanisme validasi diakui belum berjalan sempurna. Masih ada masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdata, sementara ada pula penerima yang sebenarnya sudah tidak berhak lagi.

Untuk meminimalkan bias tersebut, pemerintah kini mendorong integrasi melalui satu data nasional. Namun, proses penggabungan tiga basis data besar penduduk ini memerlukan waktu panjang.

“Nah ini juga prosesnya cukup panjang cukup lama ya menggabungkan tiga data yang begitu besar data seluruh penduduk,” jelasnya.

Dalam sistem DTSEN, BPS bertugas mengelompokkan penduduk ke dalam desil berdasarkan tingkat pengeluaran rumah tangga. Namun hingga kini masih ada warga yang belum terklasifikasi dalam desil tertentu, sehingga berpotensi tertinggal dari akses bantuan.

Untuk mengantisipasi hal ini, Dinas Sosial menyiapkan mekanisme koreksi data yang bisa dilakukan secara bertahap. Apabila ada masyarakat yang membutuhkan layanan namun belum tercatat, maka perbaikan dapat langsung dilakukan di tempat.

“Jadi sambil jalan juga dilakukan koreksi data dan data ini selain kita aktif untuk melakukan ground check tugas dari pendamping PKH, di samping itu juga masyarakat yang memerlukan layanan itu juga nanti ada mekanisme untuk aktivasi ataupun juga verifikasi data sehubungan dengan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kaitannya dengan penerima bantuan seperti itu,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id