Pemprov Kaltim Pastikan Bantuan Kuliah Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Serdaprov Kaltim, Dasmiah diwawancarai usai konferensi pers (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (GratisPol) memastikan skema bantuan pendidikan tinggi berjalan dengan prinsip transparansi dan pengawasan ketat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Serdaprov Kaltim, Dasmiah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Diskominfo Kaltim, Rabu (18/6/2025).

Dasmiah menjelaskan, program pendidikan gratis ini secara khusus menyasar mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum mendapatkan beasiswa dari jalur manapun.

Untuk itu, Pemprov Kaltim telah menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah perguruan tinggi negeri melalui tujuh perjanjian kerja sama yang menjamin seleksi penerima bantuan dilakukan secara ketat dan akurat.

“Mahasiswa yang masuk ke program ini sudah diverifikasi oleh kampus, dipastikan mereka belum menerima beasiswa dari skema lain. Jadi ini benar-benar bantuan bagi yang membutuhkan,” jelasnya.

Guna mencegah tumpang tindih pendanaan, Pemprov Kaltim juga bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengintegrasikan data penerima Beasiswa Kalimantan Timur (BKT). Dengan demikian, mahasiswa yang telah menerima BKT tidak akan lagi memperoleh pendanaan dari program GratisPol.

“Ini penting supaya tidak ada yang menerima bantuan ganda. Kita data dan padankan bersama Disdik,” tegasnya.

Menariknya, salah satu keunggulan dari program ini adalah penerapan skema refund, yakni pengembalian dana kuliah langsung kepada orang tua mahasiswa setelah pembayaran dilakukan ke perguruan tinggi. Skema ini dirancang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas program.

“Begitu kami transfer biaya kuliah ke perguruan tinggi, pihak kampus akan mengembalikan dana tersebut ke orang tua mahasiswa sesuai kesepakatan. Dan jaminannya adalah pemerintah, Pemprov Kaltim melalui PPKS,” ujar Dasmiah, memberi jaminan kepada masyarakat.

Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena semua proses dikawal dengan ketat oleh inspektorat wilayah (Itwil) serta Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim yang rutin melakukan monitoring terhadap jalannya program.

Tak hanya pengawasan internal, program ini juga mewajibkan mahasiswa penerima bantuan untuk membuat laporan perkembangan studi setiap triwulan dan di akhir semester. Laporan tersebut menjadi syarat berkelanjutan bagi pencairan dana dan memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk mendukung pendidikan.

“Kalau laporan tidak disampaikan, maka otomatis pencairan selanjutnya akan tertahan. Jadi ini bukan cuma bantuan, tapi juga bentuk pembinaan dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version