Pemprov Kaltim Minta Peninjauan Kembali Kerjasama Pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Minggu (12/11/2023).

Balikpapan, Kaltimetam.id  Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektar antara PT Pelindo dan PT MBS sudah tidak berlaku, usang, dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Menurut Akmal Malik, terjadi perubahan rencana induk pelabuhan yang awalnya hanya berfokus pada peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose.

Pj Gubernur Kaltim didampingi Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan didampingi Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Aji Abidharta Hakim usai meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan.

“Sekarang menjadi pelabuhan serbaguna. Ini mengakibatkan peningkatan aktivitas bisnis di pelabuhan yang tidak terkait dengan peti kemas dan tidak diatur dalam perjanjian sebelumnya. Dampaknya, PT MBS, yang mewakili pemerintah daerah, kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” jelas Akmal, Minggu (12/11/2023).

Akmal Malik menambahkan bahwa perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 harus mengikuti peraturan perundangan terbaru, yakni PP No 54 Tahun 2017. Tanah dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau dijadikan sebagai penyertaan modal kepada MBS.

Skema bagi hasil yang berlaku saat ini adalah kontribusi tetap 3% kepada MBS dan konsesi fee sebesar 10% kepada Pelindo, dihitung dari pendapatan kotor PT KKT.

Namun, dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan, perlu ada kesepakatan ulang terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Jika PT Pelindo tidak setuju untuk merenegotiasi perjanjian sesuai dengan aturan hukum, ini berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum dan mengurangi peluang keuntungan serta pendapatan bagi Provinsi Kaltim,” tegasnya.

Pemerintah daerah berencana berkomunikasi dengan Pelindo untuk mendorong kesepakatan baru sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non-kepelabuhanan. (mar/adpimprovkaltim)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version