Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda mulai mengintensifkan langkah penertiban aset daerah dengan menelusuri sejumlah persoalan lama yang selama ini belum terselesaikan.
Upaya ini tak hanya menyasar administrasi, tetapi juga membuka kembali kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Langkah tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu malam (13/5/2026), saat pembahasan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Namun di luar agenda utama, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, justru menegaskan adanya pekerjaan rumah besar terkait aset yang dinilai belum tertata dengan baik.
Sejumlah objek langsung disorot, mulai dari kerja sama lama dengan pihak swasta, lahan di kawasan Teluk Bajau, hingga aset tanah di Samarinda Seberang.
Tak ketinggalan, kasus pembelian lahan ratusan hektare yang telah dibayar, namun keberadaannya tak tercatat dalam data resmi pemerintah.
Menurut Andi Harun, kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan aset di masa lalu menyimpan persoalan serius yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar penataan administrasi, tapi juga menyangkut penyelamatan aset daerah,” ujarnya.
Salah satu temuan yang paling disorot adalah transaksi pembelian lahan seluas sekitar 150 hektare.
Pemerintah disebut memiliki bukti pembayaran bernilai puluhan miliar rupiah, namun asetnya tidak tercatat dalam daftar barang milik daerah.
Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Pemkot pun membuka kemungkinan untuk melibatkan aparat penegak hukum guna menelusuri persoalan tersebut lebih jauh.
Meski demikian, pendekatan yang diambil tidak semata-mata langsung ke ranah pidana. Pemerintah lebih dulu mendorong upaya pemulihan aset sebagai prioritas utama.
Selain itu, persoalan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dengan PT Davindo Jaya Mandiri, juga kembali dikaji.
Meski sebelumnya sempat terseret perkara hukum, Pemkot menilai hubungan keperdataan dalam kerja sama tersebut belum sepenuhnya selesai.
Karena itu, dilakukan proses inventarisasi ulang untuk memastikan kejelasan status aset serta hak pemerintah daerah dalam kerja sama tersebut.
Penelusuran juga menyasar sejumlah titik lain, seperti lahan di kawasan Sambutan dan Teluk Bajau, yang sebagian di antaranya bahkan telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Di tengah upaya tersebut, Andi Harun menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan aset. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik yang berpotensi merugikan daerah.
“Semua harus patuh pada aturan. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan aset,” tegas Andi Harun. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
