Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya penataan aktivitas musiman menjelang Lebaran mulai dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Tahun ini, pemerintah memutuskan tidak lagi mengizinkan pendirian gerai zakat maupun praktik penukaran uang di atas fasilitas umum selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai persoalan yang kerap muncul setiap tahun, mulai dari aspek keamanan hingga ketertiban penggunaan ruang publik.
Selama ini, layanan penukaran uang yang menjamur di titik-titik keramaian dinilai berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi masyarakat maupun pengelolaan kota.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkot Samarinda, Syamsu Nur, menjelaskan bahwa aturan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota sebagai pedoman selama periode Ramadan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebutuhan masyarakat, melainkan memastikan layanan berjalan lebih tertib dan aman.
“Penukaran uang lebaran ini sering menjadi masalah di Kota Samarinda, baik terkait keamanan maupun teknis di lapangan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Sebagai alternatif, Pemkot mengarahkan masyarakat memanfaatkan layanan resmi perbankan.
Pemerintah kota berencana memfasilitasi koordinasi dengan seluruh bank di Samarinda guna menyiapkan mekanisme penukaran uang yang lebih terorganisir selama Ramadan.
“Insyaallah minggu pertama bulan puasa ini kami akan mengundang semua bank yang ada di Kota Samarinda untuk berdiskusi dan membuat standar penukaran uang,” jelas Syamsu.
Selain itu, pembahasan juga akan mencakup kemungkinan pembatasan nominal penukaran per orang.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketersediaan pecahan uang serta menghindari potensi kerugian di tengah tingginya permintaan menjelang Lebaran.
“Kami ingin mencegah praktik penukaran uang yang merugikan warga,” tandasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







