SENDAWAR, Kaltimetam.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan delapan tahun untuk 186 petinggi (kepala kampung) dan Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) di Kubar. Dari total 190 kampung, hanya 4 kampung yang tidak diperpanjang , karena masa jabatan telah berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Erik Victory menjelaskan, Pemkab Kubar melaksanakan perpanjangan SK masa jabatan petinggi dan BPK, sebagai tindaklanjut kebijakan pusat sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang baru disahkan pada 25 April 2024 lalu.
“Untuk BPK Surat Keputusan dan pengukuhannya dibuat oleh pemerintah kecamatan. Supaya itu cepat kemarin kita koordinasikan dengan para camat untuk membuat SK cepat di wilayah masing-masing,” jelas Erik Victory, Jumat (4/10/2024).
Di dalam aturan ini, tambah Erick, disebutkan bahwa masa jabatan petinggi diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, sama sekali tidak mengubah tugas pokok dan fungsi para petinggi maupun BPK.
Dijelaskannya, dari total 190 kampung se-Kubar, hanya 4 kampung yang SK masa jabatannya tidak diperpanjang. Ini belum diproses di tahun ini karena tidak memiliki petinggi definitif. Sehingga masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Petinggi yang ditunjuk dari pemerintah kecamatan.
“Nanti yang Pj ini akan dilakukan PAW untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 8 tahun,” beber Erick.
Untuk diketahui, saat ini sudah beberapa kecamatan yang melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dimaksud. Proses pengukuhannya dilakukan oleh camat atas nama Bupati Kubar. Berdasarkan laporan yang diterimanya , sudah ada 4 kecamatan yang dikukuhkan. Kemudian akan disusul 3 kecamatan dalam waktu dekat.
Sementara bagi kecamatan yang belum dilaksanakan pengukuhan, lanjut Erick, masih menunggu proses perpanjangan SK oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
“Saya sudah terima laporan dari Bagian Hukum, sudah 80-an kampung yang ditandatangani. Tidak bisa sekaligus kolektif karena SK-nya masing-masing per orang,” jelasnya.. (ADV/DISKOMINFO KUBAR)