Samarinda, Kaltimetam.id – Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terhadap Pesona Coffee di Jalan Pelita 3, tembusan arah Jalan Merdeka, memicu polemik di tengah masyarakat. Pemilik usaha menilai penertiban tersebut tidak proporsional dan dipicu persoalan administratif, sementara aktivis menyoroti pendekatan penegakan yang dinilai kurang mengedepankan edukasi dan pengayoman.
Pemilik Pesona Coffee, Deni Wijaya, mengatakan tempat usaha yang dikelolanya telah beroperasi lebih dari satu tahun dan secara konsep merupakan warung angkringan, bukan kafe hiburan malam. Ia mengakui adanya kegiatan hiburan musik DJ, namun hanya dilakukan terbatas, yakni dua kali dalam sepekan.
“DJ itu hanya malam Kamis dan malam Minggu. Di luar itu, usaha kami biasa saja. Ini usaha kecil, kami berusaha bertahan supaya tetap jalan,” ujar Deni saat memberikan klarifikasi, Kamis (12/2/2026).
Menurut Deni, persoalan utama yang dipermasalahkan dalam penertiban tersebut adalah perizinan usaha, khususnya terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ia menyebut izin yang dimiliki saat ini masih tercatat sebagai usaha angkringan atau rumah makan, sementara kode KBLI untuk kegiatan tambahan belum muncul di sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami bukan tidak mengurus izin. Proses pengurusan sudah dilakukan, tapi kode KBLI tidak keluar karena kendala sistem OSS yang baru. Itu sudah kami konsultasikan langsung ke DPMPTSP,” jelasnya.
Deni mengungkapkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan pembaruan sistem dan diperkirakan baru bisa diselesaikan beberapa bulan ke depan.
“Kami disampaikan bahwa kemungkinan baru bisa diakomodasi sekitar bulan sembilan. Pertanyaannya, apakah karena sistem bermasalah, usaha kecil seperti kami harus berhenti total?” katanya.
Selain persoalan izin, Deni juga membantah keras tudingan yang menyebut Pesona Coffee menjual minuman keras. Ia menyayangkan beredarnya foto dan video dirinya bersama istri di media sosial yang dikaitkan dengan razia miras di lokasi lain.
“Kami tidak menjual miras. Tapi di media sosial seolah-olah kafe kami yang bermasalah. Padahal dalam video itu disebut lokasi lain. Kenapa foto saya yang ditampilkan?” ujarnya.
Ia menilai informasi yang beredar telah merugikan secara pribadi maupun usaha yang dijalankan, karena membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Deni juga membantah adanya gangguan ketertiban masyarakat. Menurutnya, lokasi Pesona Coffee berada jauh dari permukiman warga.
“Radius ratusan meter dari sini tidak ada rumah. Kalau memang ada aduan masyarakat, seharusnya kami dipanggil lebih dulu oleh RT atau aparat setempat,” tutupnya.
Sorotan terhadap penertiban ini juga datang dari aktivis Kalimantan Timur sekaligus Ketua Umum Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin. Ia mengaku mendatangi lokasi setelah mendengar adanya keributan pada malam kejadian.
“Saya datang karena mendengar keributan. Saya tanya langsung ke Satpol PP, apa pelanggarannya,” ujarnya.
Asia menilai penegakan peraturan daerah seharusnya dilakukan secara bertahap dan edukatif, bukan langsung dengan tindakan yang berpotensi memicu konflik.
“Pemerintah tugasnya mengayomi dan melayani masyarakat. Kalau ada pelanggaran, harus ada surat peringatan, ada tahapan yang jelas. Jangan langsung gerebek,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar aduan masyarakat yang disebut menjadi alasan penertiban.
“Kalau disebut mengganggu ketertiban masyarakat, masyarakat yang mana? Di sekitar sini tidak ada pemukiman. Jangan menyebut ‘masyarakat’ secara umum tanpa kejelasan,” katanya.
Asia mengingatkan bahwa hiburan musik tidak serta-merta menjadi pelanggaran selama tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
“Setiap warga negara punya hak berekspresi dan berusaha, selama tidak mengganggu ketertiban. Ini harus dilihat secara objektif,” tuturnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Satpol PP, untuk lebih cermat dan profesional dalam menegakkan aturan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
“Penegakan hukum harus adil. Jangan sampai muncul kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







