Samarinda, Kaltimetam.id – Respons cepat jajaran Polsek Sungai Pinang kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Gang 13, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku diduga memanfaatkan situasi dini hari saat aktivitas lingkungan masih minim dan pemilik toko sedang tidak berada di tempat usaha.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Talang Sari Kampung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika pemilik toko terbangun sekitar pukul 03.00 Wita dan meninggalkan tempat usahanya untuk membeli makan sahur. Setelah itu, ia kembali ke rumahnya yang berada di lokasi berbeda.
Sekitar pukul 09.00 Wita, karyawan toko yang hendak melayani pembeli mendapati uang di laci kasir telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, sejumlah barang dagangan berupa rokok juga tidak lagi berada di tempatnya.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi uang tunai Rp675.000, rokok merek DTE sebanyak 10 bungkus, rokok merek GA sebanyak 10 bungkus, rokok merek Bidi sebanyak 10 bungkus, rokok merek Gudang Garam sebanyak 5 bungkus serta rokok merek Sampoerna Mentol sebanyak 4 bungkus.
Atas kejadian tersebut, pemilik toko segera melapor ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka S, yang kemudian berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Terakhir, Aksarudin mengingatkan para pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan seperti dini hari.
“Kami mengimbau agar pemilik toko memastikan sistem pengamanan berjalan dengan baik. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







