Samarinda, Kaltimetam.id – Proses relokasi pedagang ke Pasar Pagi Samarinda terus berjalan, namun di balik progres pemindahan tersebut, muncul persoalan krusial yang hingga kini belum menemukan titik terang. Ratusan pelaku usaha berstatus penyewa lapak masih diliputi ketidakpastian, tanpa kejelasan apakah mereka akan memperoleh tempat berjualan di Pasar Pagi yang baru.
Berbeda dengan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang telah mulai dipindahkan secara bertahap, para penyewa lapak yang selama ini berjualan di Segiri Grosir Samarinda (SGS) justru berada di posisi paling rentan. Hingga kini, belum ada kebijakan resmi yang menjamin kelanjutan usaha mereka.
David, pedagang aksesori yang telah dua tahun berjualan di SGS, mengaku tetap bertahan meski status penampungan sudah berakhir. Baginya, berdagang bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sumber utama penghidupan keluarga.
“Kami berdagang untuk hidup. Selama masih ada pengunjung, kami bertahan di sini,” ujar David.
Namun, di balik upaya bertahan tersebut, David menyebut para penyewa lapak hidup dalam ketidakpastian. Informasi yang diterima dari waktu ke waktu hanya sebatas kabar akan terbitnya Surat Keputusan (SK), tanpa penjelasan detail mengenai waktu dan mekanisme pemindahan.
“Kami diminta sabar. Katanya Februari bisa masuk Pasar Pagi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan resmi,” katanya.
Terakhir, ia berharap para penyewa lapak tidak ditinggalkan dalam proses penataan. Mereka meminta adanya solusi konkret, baik berupa zona khusus, skema transisi, maupun alternatif lokasi berjualan.
“Kami tidak menuntut macam-macam. Kami hanya ingin kejelasan agar bisa tetap mencari nafkah,” tutupnya.
Kondisi serupa dialami Abdul Gani, pedagang pakaian wanita. Ia menyebut kontraknya di SGS telah berakhir, namun terpaksa tetap berjualan karena belum ada lokasi alternatif. Situasi ini membuatnya terancam dikenai biaya tambahan atau denda oleh pengelola gedung.
“Di surat edaran pemerintah disebutkan bisa sampai tanggal 31, tapi dari pihak gedung bilangnya tidak sampai. Informasinya beda, kami jadi bingung,” ujar Abdul Gani.
Menurutnya, ketidaksinkronan informasi antara pemerintah dan pengelola SGS menambah tekanan psikologis bagi pedagang kecil. Di satu sisi diminta segera meninggalkan lokasi, di sisi lain belum ada jaminan tempat berjualan yang baru.
“Kalau kami berhenti jualan, penghasilan hilang. Tapi kalau bertahan, takut kena sanksi,” ungkapnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menyatakan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait diperbolehkannya penyewa lapak menempati Pasar Pagi.
“Memang sampai hari ini belum ada kebijakan yang mengatur penyewa lapak bisa masuk ke Pasar Pagi. Kami masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selama ini penyewa merupakan pihak yang menyewa lapak dari pemegang SKTUB. Sementara penataan Pasar Pagi dilakukan secara bertahap dengan prioritas utama pada pemilik SKTUB yang berjualan langsung.
“Tahap awal penataan difokuskan pada 1.804 pemilik SKTUB. Untuk penyewa, opsinya masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Nurrahmani menambahkan, Pemkot Samarinda melalui Disdag telah meminta kelonggaran waktu hingga 31 Januari 2026 untuk penyelesaian aktivitas perdagangan di SGS. Langkah ini diambil untuk mencegah gejolak sosial dan ekonomi di kalangan pedagang.
Ke depan, Pasar Pagi sebagai aset pemerintah daerah diarahkan untuk dikelola dengan sistem yang lebih tertib dan transparan. Salah satu prinsip utama yang tengah disiapkan adalah menghapus praktik sewa-menyewa lapak, yang selama ini kerap menimbulkan persoalan berulang.
“Pasar Pagi ke depan tidak lagi mengenal sistem sewa-menyewa lapak. Ini untuk menciptakan pengelolaan pasar yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
