Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan di Kalimantan Timur terus didorong melalui penyusunan regulasi khusus di tingkat daerah. Pemerintah provinsi menilai keberadaan aturan yang lebih teknis menjadi kebutuhan mendesak agar pengumpulan dan penyaluran zakat dapat berjalan lebih terarah serta memiliki kepastian hukum.
Pembahasan mengenai regulasi tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara DPRD Kalimantan Timur, perangkat daerah, dan BAZNAS Kalimantan Timur.
Forum ini tidak hanya membicarakan substansi aturan, tetapi juga memetakan tantangan yang selama ini menghambat optimalisasi penghimpunan dana umat di daerah.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Gubernur masih melalui tahap penyelarasan di Biro Hukum.
Menurutnya, proses ini membutuhkan ketelitian karena regulasi serupa belum memiliki model baku yang dapat dijadikan rujukan di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan, tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan kuat untuk mengatur mekanisme penyaluran zakat, terutama di lingkungan aparatur sipil negara.
Padahal, potensi penghimpunan dana dari sektor tersebut dinilai cukup besar untuk mendukung program sosial.
“Keinginan untuk mengatur sebenarnya sudah ada, tetapi implementasinya harus didukung regulasi agar memiliki legitimasi,” katanya, Kamis (19/2/2026).
Dari sisi pengelola zakat, penguatan aturan daerah juga dipandang penting untuk membangun kepercayaan mitra, termasuk perusahaan.
Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim, Badrus Syamsi, menyebut banyak pihak swasta yang meminta kepastian regulasi sebelum menyalurkan dana sosial mereka melalui lembaga resmi.
Menurutnya, kehadiran aturan di tingkat daerah akan menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola zakat dijalankan secara sistematis dan akuntabel.
Hal ini diharapkan mampu memperluas partisipasi dunia usaha dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat.
“Pertanyaan soal dasar hukum daerah hampir selalu muncul ketika kami berkoordinasi dengan perusahaan,” ujarnya.
Selain Pergub, dalam diskusi juga muncul pandangan agar ke depan kebijakan penguatan zakat dapat dikembangkan dalam skema yang lebih luas, termasuk kemungkinan pengaturan melalui regulasi tingkat daerah yang mencakup kolaborasi dengan sektor swasta. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







