Pasca Senggolan Tongkang di Mahulu, Pemprov Kaltim Siapkan Penutupan Alur Sungai dan Investigasi Teknis

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas menyusul insiden pelayaran di Sungai Mahakam yang menyebabkan kerusakan rumah warga di bantaran sungai, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, serta menyenggol salah satu pilar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Selama proses investigasi berlangsung, kapal dengan panjang di atas 300 feet dilarang melintas di bawah jembatan tersebut.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Gubernur Kaltim. Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Dinas PUPR Kalimantan Timur, serta KSOP Samarinda turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal.

“Dari data yang kami peroleh di lapangan, kejadian ini bukan tabrakan frontal. Kapal hanya menyenggol atau bersandar. Saat kejadian sekitar hari Minggu (04/01/2026) pukul 01.17 Wita, kapal tidak sedang melakukan pengolongan, melainkan bermanuver memutar,” ujarnya.

Menurutnya, ketika kapal melakukan manuver, tali tambatan terlepas sehingga ponton hanyut terbawa arus Sungai Mahakam. Ponton inilah yang kemudian mengenai rumah warga dan pilar jembatan di sisi Samarinda Seberang.

“Bagian rumah warga yang terdampak sekitar tiga meter. Yang rusak dan jatuh ke sungai antara lain mesin cuci, kulkas, peralatan dapur, termasuk CCTV dan solar cell. Selain itu, satu tambak warga juga ikut terdampak,” jelasnya.

Meski hanya satu rumah yang terkena langsung, Edwin menilai dampak kejadian tersebut cukup serius karena menyangkut keselamatan warga dan struktur infrastruktur strategis. Oleh karena itu, investigasi teknis akan dilakukan secara menyeluruh oleh Dinas PUPR bersama instansi terkait.

Sebagai langkah pengamanan awal, Satpol PP Kaltim akan memasang spanduk larangan melintas bagi kapal di atas 300 feet di sekitar Jembatan Mahulu. Pembatasan ini bersifat sementara hingga hasil pemeriksaan teknis struktur jembatan selesai.

“Selama investigasi, kapal-kapal besar tidak boleh lewat. Ini untuk memastikan keselamatan semua pihak,” tegasnya.

Terkait kerugian yang dialami warga, yang diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah, Edwin menyatakan pemerintah memahami kondisi tersebut. Namun ia juga menekankan bahwa permukiman di bantaran sungai memiliki risiko tinggi karena berada di jalur lalu lintas kapal besar.

“Ini juga menjadi edukasi bagi kita semua. Tinggal di pinggir sungai risikonya tinggi. Sewaktu-waktu bencana bisa terjadi. Tapi tentu negara tidak lepas tangan,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim, akan memfasilitasi rapat bersama antara pihak perusahaan pemilik kapal, dinas teknis terkait, dan warga terdampak untuk membahas mekanisme tanggung jawab serta kemungkinan ganti rugi.

“Informasinya, rapat akan diagendakan Senin besok, tergantung undangan dari dinas teknis, kemungkinan dari Dinas PUPR,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edwin juga menegaskan bahwa jika hasil investigasi teknis menyatakan struktur Jembatan Mahulu tidak layak, maka penutupan alur bawah maupun atas jembatan akan dilakukan sesuai instruksi Gubernur Kaltim. Penutupan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan KSOP Samarinda.

Apabila penutupan total harus dilakukan, pemerintah telah menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas darat melalui Jembatan Mahakam I. Kendaraan kecil masih dimungkinkan melintas, sementara pengaturan khusus akan diterapkan untuk kendaraan bermuatan lebih besar.

“Kami sadar ini jalur ekonomi. Prinsipnya, keselamatan tetap utama, tapi mata rantai ekonomi tidak boleh terputus. Bisa jadi dengan pembatasan tonase atau pengurangan muatan,” tambahnya.

Edwin memastikan, dalam kejadian terbaru ini, pilar jembatan hanya tersenggol dan bukan dalam kondisi ditabrak seperti insiden sebelumnya. Pilar yang terdampak adalah pilar 7, berbeda dengan kejadian sebulan lalu yang mengenai pilar 6.

“Walaupun hanya senggolan dan bukan saat pengolongan, tetap akan mempengaruhi struktur. Itu sebabnya investigasi teknis tetap wajib dilakukan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id