Parkir Off Street Mie Gacoan Belum Bayar Pajak Sejak 2024, DPRD Pertimbangkan Tutup Sementara

Salah satu cabang Mie Gacoan yang berada di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik pengelolaan parkir off street Mie Gacoan di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, dan Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Samarinda.

Meski terlihat sepele, persoalan ini menimbulkan risiko kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus potensi masalah sosial di lingkungan sekitar.

Sejak dibuka pada September 2024, Mie Gacoan belum memberikan kontribusi pajak parkir off street, sementara parkir on street di pinggir jalan telah rutin menyetor retribusi ke pemerintah kota.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa potensi PAD yang hilang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari September 2024 sampai sekarang, kontribusi pajak parkir off street belum ada sama sekali. Itu berarti potensi pendapatan daerah hilang, bisa ratusan juta rupiah,” kata Iswandi, Jum’at (16/1/2026).

Persoalan ini bukan hanya tentang pajak, tetapi juga menyangkut pengelolaan parkir yang melibatkan berbagai pihak lintas daerah. PT Pesta Pora Indonesia, induk usaha Mie Gacoan yang berkantor di Malang, menunjuk PT Bahana Security Sistem (BSS) dari Makassar sebagai pengelola parkir.

Di sisi lain, perusahaan lokal CV Putera Borneo Sejahtera (PBS) berharap dapat dilibatkan untuk mencegah praktik liar dan premanisme di lokasi parkir.

“Duduk bersama, pekerjakan warga lokal, bagi hasil yang baik. Jangan sampai kita hanya jadi penonton. Uang berputar di Malang dan Makassar, sementara di Samarinda tidak ada multiplier effect,” ujar Iswandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menambahkan, secara teknis pengelolaan parkir off street telah memenuhi syarat perizinan sesuai Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 dan harus terdaftar di sistem OSS dengan KBLI 52215.

Namun, pihaknya menekankan bahwa dampak sosial, seperti potensi macet atau gangguan ketertiban, tetap harus diselesaikan oleh pengelola sebelum seluruh proses dimasukkan ke sistem OSS.

“Sisi teknis perizinan lengkap, tapi dampak sosialnya harus diselesaikan mereka,” kata Hotmarulitua.

DPRD Samarinda melalui Komisi II menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada penyelesaian, dewan menyiapkan opsi tegas, termasuk rekomendasi penutupan sementara Mie Gacoan.

“Kalau tidak ada solusi dan masih ngotot, kami akan rekomendasikan tutup dulu. Daripada terus bikin ribut,” tegas Iswandi.

Disisi lain, manajemen Mie Gacoan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik parkir off street ini.

Meski demikian, usaha tersebut tetap membayar pajak restoran melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang dulunya dikenal sebagai PB1. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version