Samarinda, Kaltimetam.id – Penertiban juru parkir liar kembali digelar di Samarinda pada Selasa malam (9/9/2025). Satpol PP Kaltim bersama Dishub Kota Samarinda bergerak cepat merespons aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya pungutan parkir tanpa izin resmi. Operasi tersebut juga melibatkan jajaran Kodim Samarinda Ulu serta personel Bhabinkamtibmas untuk memperkuat pengamanan.
Dari operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 13 orang juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik rawan. Mereka diketahui melakukan pungutan kepada pengendara, namun tidak memberikan kontribusi apa pun kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kerap mendapat ancaman dari oknum juru parkir ketika menolak membayar.
“Kita menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terancam saat tidak membayar parkir,” ujarnya.
Penertiban malam ini menyasar tiga lokasi utama yang sering dikeluhkan warga. Petugas mendatangi Jalan Antasari, Teras Samarinda, dan Jalan Pasundan, yang selama ini menjadi titik rawan keberadaan juru parkir liar. Ketiga ruas jalan tersebut dipilih berdasarkan banyaknya laporan masuk ke Dishub maupun Satpol PP.
Menurut Edwin, para juru parkir liar ini bukan bagian dari sistem resmi yang dikelola pemerintah.
“Mereka melakukan pungutan, tetapi tidak ada kontribusinya ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda,” jelasnya.
Lebih lanjut, para juru parkir liar yang diamankan tidak serta-merta dilepaskan begitu saja. Satpol PP menegaskan akan melakukan pembinaan sekaligus membawa kasus ini ke ranah hukum. Edwin menyebutkan bahwa mereka akan diproses hingga tingkat persidangan.
“Kita lakukan pembinaan, tapi juga kita sidangkan agar ada efek jera,” katanya.
Di sisi lain, Dishub Kota Samarinda mengakui masih banyak pengelola parkir yang belum memahami aturan mengenai wilayah parkir resmi. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ruang milik jalan atau rumija.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan lahan parkir kerap memicu tumpahan kendaraan ke area yang tidak semestinya. Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum yang kemudian menarik bayaran tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan, beberapa juru parkir yang terjaring bahkan belum terdaftar baik dalam retribusi maupun pajak parkir.
Menurut Didi, penertiban malam itu merupakan bentuk sinergi antara Dishub Kota, Satpol PP Provinsi Kaltim, serta aparat keamanan.
“Hari ini kita bersama Satpol PP Kaltim melakukan razia gabungan untuk menertibkan juru parkir liar yang tidak terdaftar,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







