Parkir Berlapis dan Tidak Sesuai Jalur di Jalan Anggi Mulai Ditindak Tegas oleh Dishub dan Satlantas

Dishub dan Satlantas Polresta Samarinda lakukan penindakan di Jalan Anggi Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali melakukan penertiban parkir di kawasan Jalan KH Fakhruddin atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Anggi, Rabu (13/5/2026).

Operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir kendaraan yang dinilai semrawut dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di salah satu kawasan pusat aktivitas ekonomi Kota Samarinda itu.

Dalam penertiban tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar aturan tata parkir menggunakan sistem digital berbasis handheld atau perangkat elektronik pendataan pelanggaran.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan kegiatan penertiban sebenarnya merupakan bagian dari patroli rutin yang selama ini terus dilakukan di kawasan Jalan Anggi. Menurutnya, Dishub hampir setiap hari melakukan pengawasan di kawasan tersebut karena Jalan Anggi menjadi salah satu titik dengan aktivitas parkir paling padat di Samarinda.

“Jadi di Jalan Anggi sebenarnya kegiatan patroli rutinitas. Hampir setiap hari kami patroli di Jalan KH Fakhruddin atau Jalan Anggi,” ujarnya.

Duri menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah menetapkan pola parkir resmi di kawasan tersebut sesuai dengan pengaturan lalu lintas yang berlaku.

Untuk jalur dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana, kendaraan diwajibkan parkir dengan posisi serong atau parkir celukan.

“Yang dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana itu parkir celukan, parkirnya serong,” katanya.

Sementara untuk jalur sebaliknya, yakni dari arah Jalan Cendana menuju Jalan Slamet Riyadi, kendaraan diwajibkan parkir lurus mengikuti arah arus lalu lintas.

“Kalau dari Jalan Cendana menuju Slamet Riyadi itu parkirnya lurus searah arus lalu lintas,” jelasnya.

Menurut Duri, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan pola yang telah ditetapkan otomatis dianggap melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan penindakan.

“Kalau dia parkir tidak lurus atau serong, itu pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga menyoroti masih banyaknya kendaraan yang parkir berlapis atau double parking di sepanjang Jalan Anggi.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut, terutama pada jam-jam sibuk.

“Tidak boleh parkir berlapis. Bahasa kami berlapis, tidak boleh parkir berlapis,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, mengatakan operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Anggi yang dinilai semakin semrawut.

“Kami dari Satlantas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat terkait parkir di Jalan Anggi,” ujarnya.

Menurut Tafyudi, sebenarnya pola parkir di kawasan tersebut sudah diatur dengan jelas untuk kedua sisi jalan. Namun, masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dalam operasi kali ini, petugas menindak sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir menggunakan perangkat handheld.

“Untuk penindakan yang kami lakukan sekarang berkaitan dengan pelanggaran yang ada di Jalan Anggi,” katanya.

Ia menjelaskan sistem handheld tersebut bekerja dengan cara mendokumentasikan pelat nomor kendaraan pelanggar secara digital.

Nantinya, data kendaraan dan identitas pemilik akan langsung muncul secara otomatis dalam aplikasi yang digunakan petugas di lapangan.

“Handheld ini cara kerjanya mendokumentasikan plat kendaraan, nanti secara otomatis identitas kendaraan akan muncul di aplikasi beserta pemiliknya dan jenis pelanggarannya,” jelas Tafyudi.

Setelah kendaraan ditindak, pemilik kendaraan akan mendapatkan barcode yang ditempelkan sebagai tanda pelanggaran.

Barcode tersebut nantinya dapat dipindai untuk mengetahui detail pelanggaran sekaligus prosedur penyelesaiannya.

“Pemilik kendaraan nanti mendapatkan barcode di kendaraan. Silakan di-scan barcode tersebut, nanti akan tertera jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan,” tuturnya.

Menurut Tafyudi, penggunaan sistem digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus memberikan transparansi kepada masyarakat terkait jenis pelanggaran yang dilakukan.

Ia juga menegaskan operasi penertiban parkir di Jalan Anggi tidak akan berhenti hanya pada satu kegiatan saja.

Pihaknya bersama Dishub Samarinda akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan pelanggaran parkir yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Ini akan kami terus lakukan secara rutin bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda,” katanya.

Selain Jalan Anggi, Satlantas dan Dishub juga mulai memetakan sejumlah titik lain di Kota Samarinda yang dinilai rawan pelanggaran parkir.

Beberapa kawasan yang menjadi perhatian ke depan antara lain titik-titik yang kerap dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat secara tidak teratur.

“Untuk titik-titik lain kami juga akan tindak lanjuti bersama Dishub terkait penggunaan parkir kendaraan roda dua,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id