Pamit Keluar Toko, Sales Tak Kembali dan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Seorang pria diamankan Pihak Kepolisian diduga bawa kabur uang perusahaan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Seorang pria berinisial MS (30) diamankan petugas setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan beras milik perusahaan tempatnya bekerja. Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp39.118.000.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap laporan dan faktur penjualan beras dari sejumlah toko pelanggan.

Kecurigaan muncul saat terduga pelaku yang bertugas sebagai sales tidak dapat memberikan kejelasan terkait setoran hasil penjualan dari lima toko yang telah dikunjunginya. Saat ditanya oleh pihak perusahaan, MS berdalih bahwa uang setoran masih berada dalam perjalanan dan belum sempat diserahkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menggunakan modus dengan mengelabui rekan kerjanya. Dalam menjalankan aksinya, MS meminta helper untuk masuk ke dalam toko guna mengurus administrasi dan faktur penjualan. Sementara itu, ia berpamitan keluar dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun setelah ditunggu cukup lama, terduga pelaku tidak kunjung kembali ke lokasi. Upaya menghubungi MS melalui sambungan telepon pun tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Merasa ada kejanggalan, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan langsung ke lima toko yang tercatat dalam faktur penjualan. Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa seluruh uang hasil penjualan beras telah diserahkan secara tunai kepada terduga pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (13/1/2026), terduga pelaku MS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan beras yang berkaitan langsung dengan dugaan penggelapan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk kepentingan penyidikan. Modus yang digunakan, yakni berpamitan membeli makanan, diduga kuat sebagai cara untuk melarikan diri membawa uang perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana penggelapan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Samarinda mengimbau kepada pelaku usaha dan perusahaan agar meningkatkan pengawasan internal, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan sistem distribusi, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Kami akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version