Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda merampungkan pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang digelar selama 14 hari. Operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan itu mencatat ratusan pelanggaran serta menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah insiden kecelakaan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil evaluasi resmi, selama pelaksanaan operasi, petugas menindak 403 pelanggaran lalu lintas dengan sanksi tilang, dan memberikan 990 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan. Selain tindakan hukum, polisi juga menggelar sejumlah kegiatan edukasi, pencegahan, hingga patroli preventif di ruas-ruas jalan yang dinilai rawan kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Mahakam tahun ini memberikan capaian yang cukup positif dari sisi keselamatan lalu lintas.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan. Tahun lalu terdapat tujuh kejadian kecelakaan, sedangkan tahun ini hanya empat insiden yang tercatat,” ujarnya.
Dari hasil penindakan di lapangan, pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan, mengingat helm merupakan salah satu alat keselamatan utama yang terbukti mampu menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Masih banyak pengendara yang mengabaikan keselamatan dasar, terutama penggunaan helm. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melihat helm sebagai pelengkap, tetapi sebagai pelindung diri yang wajib,” tegasnya.
Selain pelanggaran helm, sejumlah pengendara juga ditemukan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melanggar rambu lalu lintas, hingga berkendara melebihi batas kecepatan yang dianjurkan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor meski belum memenuhi syarat usia dan tidak memiliki SIM. Kondisi ini, menurut kepolisian, berisiko tinggi mengingat pelajar umumnya belum memiliki pengalaman dan kemampuan berkendara yang memadai.
“Kami mengimbau pelajar yang belum cukup umur agar tidak memaksakan diri mengendarai kendaraan bermotor. Bila lokasi sekolah jauh, alternatif transportasi lain bisa digunakan, misalnya transportasi daring atau diantar orang tua,” tuturnya.
Selain penindakan manual, mekanisme pengawasan berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga tetap diterapkan selama operasi berlangsung. Teknologi tersebut merekam pelanggaran yang terjadi di titik-titik tertentu.
Petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran. Pemilik diberi waktu 14 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak ada respons, data kendaraan akan diteruskan ke Samsat untuk proses pemblokiran.
“ETLE tetap menjadi bagian penting dari penegakan hukum berbasis teknologi. Hal ini meminimalisir interaksi langsung dan memberikan transparansi dalam proses penindakan,” tambahnya.
Setelah berakhirnya Operasi Zebra, Satlantas Polresta Samarinda kini mulai mempersiapkan strategi pengamanan lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru melalui Operasi Lilin 2025. Mobilitas masyarakat yang meningkat pada periode libur panjang menjadi salah satu fokus pengawasan.
“Kami berharap tren positif ini dapat berlanjut. Kami akan memperkuat patroli, edukasi, serta pengawasan di titik rawan kecelakaan dan kepadatan lalu lintas,” jelasnya.
Kompol La Ode menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Tujuan akhirnya adalah keselamatan bersama. Kepatuhan bukan hanya karena ada petugas, tetapi karena kesadaran bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
