Samarinda, Kaltimetam.id – Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara beruntun di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda mengungkap fakta serius. Peristiwa yang melibatkan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi KT 1576 CK tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Hadi Surya (48), warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. Ia sempat dilarikan ke RSUD IA Moeis untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (25/4/2026). Peristiwa bermula dari satu kecelakaan awal yang kemudian berkembang menjadi rangkaian tabrakan di beberapa titik berbeda. Menurutnya, kendaraan yang dikemudikan IS (29) awalnya melaju dari arah Jalan AW Syahrani menuju Jalan Juanda. Di lokasi tersebut, mobil menabrak dua sepeda motor yang melintas.
Alih-alih menghentikan kendaraan setelah benturan pertama, pengemudi justru melanjutkan perjalanan. Diduga dalam kondisi panik, pelaku terus melaju hingga menyebabkan kecelakaan di sejumlah titik lain.
“Setelah benturan awal, pengemudi tidak berhenti. Ia terus melaju sehingga kejadian berkembang ke beberapa lokasi,” ujarnya.
Perjalanan kendaraan tersebut kemudian berlanjut ke Jalan Slamet Riyadi hingga kawasan Jembatan Mahakam IV. Di sepanjang jalur tersebut, mobil kembali menabrak sejumlah kendaraan lain, termasuk sepeda motor Honda Vario, Yamaha Nmax, dan Honda Scoopy.
Rangkaian kecelakaan berlanjut hingga ke Jalan KH Harun Nafsi dan Jalan HM Rifadin. Di titik-titik ini, jumlah korban bertambah akibat benturan yang terjadi secara beruntun.
Hadi Surya menjadi korban dengan luka paling fatal dalam insiden tersebut. Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka berat, dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
“Total korban satu meninggal dunia, satu luka berat, dan tujuh luka ringan. Semua korban telah mendapatkan penanganan medis,” jelas La Ode.
Setelah serangkaian kecelakaan tersebut, pelaku tidak berhenti dan justru melarikan diri hingga ke wilayah Samboja, Kutai Kartanegara. Di lokasi tersebut, pelaku meninggalkan kendaraan yang digunakan.
Polisi yang melakukan penelusuran kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, pelaku sempat kembali ke Samarinda sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Hingga saat ini, Unit Laka Lantas Polresta Samarinda masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi mengumpulkan keterangan dari saksi, korban, serta barang bukti guna menyusun kronologi lengkap kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan lurus, arus lalu lintas tidak padat, serta cuaca cerah. Selain itu, seluruh kendaraan yang terlibat dinyatakan dalam kondisi laik jalan.
Namun demikian, faktor utama penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan, dengan dugaan sementara mengarah pada faktor manusia.
“Faktor manusia masih kami dalami. Kami akan memastikan penyebab utama dari kejadian ini,” tutupnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan setelah terjadi kecelakaan.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
