Operasi Rutin Satpol PP Samarinda Berbuah Hasil, 82 Botol Miras Ilegal Diamankan dari Penjual di Makroman

Satpol PP Samarinda berhasil amankan puluhan botol berisi minuman keras dikawasan Makroman. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus menggencarkan patroli dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah (perda). Dalam kegiatan terbaru yang digelar di wilayah Kecamatan Sambutan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari salah satu lokasi penjualan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kegiatan patroli merupakan bagian dari tugas rutin yang dilakukan jajarannya tanpa henti. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pedagang kaki lima (PKL) atau peredaran miras saja, tetapi mencakup seluruh potensi pelanggaran perda di wilayah kota.

“Setiap hari kami lakukan patroli, monitoring, dan pengawasan. Tidak hanya menyasar PKL atau miras, tapi semua bentuk pelanggaran perda yang ditemukan di lapangan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam patroli yang dilakukan, petugas menyasar sejumlah titik di kawasan Makroman, Kecamatan Sambutan. Dari empat lokasi yang menjadi target, hanya satu tempat yang kedapatan secara langsung menjual minuman keras ilegal.

“Dari beberapa sasaran yang kami datangi, hanya satu yang tertangkap tangan menjual miras. Dari lokasi tersebut, kami amankan sekitar 82 botol dari berbagai merek,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa oleh petugas untuk proses lebih lanjut. Penjual miras ilegal tersebut juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Langsung kami buatkan berita acara, kemudian yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk diproses. Selanjutnya akan ditangani oleh bidang penegakan perda melalui penyidik PPNS,” jelas Anis.

Ia menambahkan, setelah proses penyidikan selesai, perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Keputusan terkait sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti akan disidangkan. Keputusan akhir ada di pengadilan, apakah dikenakan denda atau sanksi lainnya,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, namun dalam kondisi tutup saat didatangi. Hal ini, menurut Anis, kerap terjadi saat pelaku usaha mengetahui adanya patroli dari aparat.

“Ada beberapa tempat yang saat kami datang tiba-tiba tutup. Ini hal yang biasa, seperti ‘kucing-kucingan’. Tapi tidak masalah, justru itu menunjukkan mereka merasa diawasi,” tuturnya.

Anis menegaskan bahwa meskipun tidak semua operasi membuahkan hasil maksimal, pihaknya tetap konsisten melakukan pengawasan. Ia meyakini upaya tersebut akan berdampak pada menurunnya pelanggaran di lapangan.

“Walaupun ada yang belum terjaring, bukan berarti kami berhenti. Yang penting masyarakat tahu bahwa ada pengawasan. Kami akan terus bergerak,” tegasnya.

Terakhir, ia menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya menjaga ketertiban umum pasca momentum hari besar keagamaan. Satpol PP juga berkomitmen untuk meningkatkan intensitas patroli ke depannya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik yang rawan pelanggaran. Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id