Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat gabungan kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di Kota Samarinda pada Kamis (2/10/2025). Razia ini melibatkan Satpol PP Provinsi Kaltim, Dishub Provinsi Kaltim, Dishub Kota Samarinda, Satpol PP Kota Samarinda, serta Satlantas Polresta Samarinda.
Penertiban difokuskan di tiga lokasi yang selama ini menjadi sorotan warga, yakni Jalan APT Pranoto, kawasan Stadion Palaran, dan Jembatan Mahulu. Titik tersebut dipilih karena sering dipadati kendaraan besar, termasuk truk dan bus, yang parkir sembarangan hingga menimbulkan kemacetan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan bahwa kegiatan ini berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat terkait terganggunya lalu lintas akibat praktik parkir liar.
“Hari ini kita menertibkan parkir liar di APT Pranoto, Stadion Palaran, dan Jembatan Mahulu. Laporannya memang banyak dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sembilan kendaraan besar di kawasan Palaran, sementara dua unit bus ditemukan parkir di sekitar Stadion Palaran.
Edwin menambahkan, evaluasi juga akan dilakukan terhadap keberadaan terminal bayangan di Sungai Kunjang yang dinilai kurang efektif dalam mengatur arus kendaraan antarkota.
“Di Palaran ada sembilan kendaraan, sementara di Stadion Palaran ada dua bus. Terminal bayangan nanti akan kita evaluasi,” jelasnya.
Menurut Edwin, penindakan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif. Peringatan diberikan terlebih dahulu sebelum sanksi tegas diterapkan.
“Kita kasih peringatan sampai tiga kali. Kalau masih melanggar, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Selain menindak kendaraan yang parkir sembarangan, aparat juga menemukan aktivitas bongkar muat di kawasan stadion dan sekitar Jembatan Mahulu. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas karena dilakukan di badan jalan.
Permasalahan parkir liar sendiri bukan isu baru di Samarinda. Pemerintah provinsi maupun kota telah berulang kali menggelar operasi gabungan, namun masih banyak titik yang kembali dipadati kendaraan besar maupun juru parkir ilegal.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penegakan aturan harus dibarengi dengan pengelolaan fasilitas parkir yang lebih terarah.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyediakan sarana yang memadai. Dengan begitu, pengemudi truk dan bus memiliki pilihan yang jelas untuk berhenti atau bongkar muat tanpa mengganggu pengguna jalan lain.
“Bongkar muat tidak boleh di badan jalan. Itu harus dilakukan di terminal resmi di Palaran, bukan di sekitar stadion,” pungkas Edwin. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id