Motor Honda CBR Milik Penghuni Kost di Samarinda Digelapkan Teman Sendiri dengan Dalih Perbaikan

Pelaku pencurian motor dan barang buktinya. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Seorang pria bernama Sarin alias Erwin bin Alm. Jamian (50) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya dengan modus menawarkan jasa perbaikan kendaraan.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/30/V/2026/SPKT/Polsek Samarinda Ulu/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 5 Mei 2026.

“Benar, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 07.15 WITA di sebuah rumah kost putra di Jalan Suwandi, Gunung Kelua, Samarinda Ulu.

Menurut Wawan, awalnya korban berniat memperbaiki body sepeda motor Honda CBR warna hitam miliknya yang mengalami lecet di beberapa bagian. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan memiliki teman yang membuka bengkel perbaikan motor.

“Pelaku menawarkan kepada korban untuk memperbaiki body motor korban di bengkel milik temannya,” jelasnya.

Setelah korban percaya, pada 15 Maret 2026 pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan alasan akan dilakukan perbaikan di bengkel rekannya.

Sebelum pergi, korban sempat menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya akan pulang kampung pada 16 Maret 2026 dan kembali ke Samarinda setelah Lebaran, tepatnya pada 28 Maret 2026.

Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa saat korban kembali ke kost, sepeda motor tersebut sudah selesai diperbaiki.

“Pelaku menjelaskan bahwa setelah Lebaran atau ketika korban kembali ke kost, motor tersebut sudah selesai diperbaiki,” katanya.

Namun saat korban kembali ke kost pada 28 Maret 2026, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan motor tersebut.

Akan tetapi, nomor telepon pelaku sudah tidak dapat dihubungi dan pelaku juga diketahui sudah tidak lagi tinggal di rumah kost tersebut.

“Korban berusaha menghubungi pelaku, tetapi handphone pelaku sudah tidak aktif dan pelaku juga sudah tidak berada di kost,” ungkapnya.

Merasa menjadi korban penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Manunggal II, Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan di wilayah Loa Janan,” tuturnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi KT 2945 RCK beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terakhir, Wawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mempercayakan kendaraan kepada orang lain, termasuk dalam urusan perbaikan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan identitas maupun tujuan pihak yang membawa kendaraan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version