Mengaku Kuasai Wilayah, Dua Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pemerasan di Warung

Rekaman CCTV dua pemuda di Samarinda lakukan pemerasan kepada pemilik warung. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik warung makan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA di sebuah warung lalapan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Warung Al-Fida No. 27 RT 16, Kecamatan Sungai Pinang. Menurutnya, kejadian bermula ketika dua orang pria yang kemudian diketahui berinisial PR dan AN mendatangi warung milik korban pada malam hari. Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik warung dengan alasan untuk biaya keamanan.

“Pelaku datang ke warung milik korban dan meminta uang sebesar Rp200 ribu. Namun korban hanya memberikan Rp100 ribu kepada salah satu pelaku,” ujarnya.

Dalam aksinya, salah satu pelaku disebut sempat mengklaim bahwa dirinya memiliki kekuasaan di wilayah tersebut. Ia juga mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat saat meminta uang kepada korban.

Setelah menerima uang dari korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Merasa keberatan atas tindakan tersebut, pemilik warung akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang.

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal.

Petugas kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan dari korban serta saksi-saksi di sekitar lokasi. Polisi juga mengamankan beberapa petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan dari pelapor serta saksi, dan mengumpulkan sejumlah petunjuk yang ada,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui. Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada malam yang sama sekitar pukul 23.40 WITA di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat diamankan, polisi juga menemukan sarana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, yakni sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KT 4613 BAJ.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai biaya keamanan. Bahkan, perbuatan tersebut diketahui tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban yang sama.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta tersangka, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku kepada korban,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap bahwa uang yang diperoleh dari hasil pemerasan tersebut telah digunakan oleh para pelaku untuk membeli minuman keras.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan.

Terakhir, Aksarudin menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun praktik premanisme di lingkungannya,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id