Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan pelecehan dan perundungan (bullying) terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Samarinda, Richa Rahim, terus bergulir. Meski telah dilakukan proses mediasi antara korban dan terduga pelaku, korban memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial TikTok yang menampilkan Richa tanpa izin. Video tersebut diduga direkam secara diam-diam di ruang publik, tepatnya di kawasan Teras Samarinda, kemudian diunggah oleh seseorang melalui akun bernama sokiyoloh. Unggahan itu memicu berbagai komentar dari warganet yang dinilai merendahkan serta tidak beretika.
Richa yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda mengungkapkan, kejadian itu terjadi saat dirinya pulang kerja dan melintas di kawasan Tepian Samarinda, tepat sebelum lampu lalu lintas.
Saat itu ia tidak menyadari bahwa ada seseorang yang berada di belakangnya dan merekam aktivitasnya tanpa izin.
“Saya tidak tahu kalau saat itu sedang direkam. Saya hanya melintas seperti biasa setelah pulang kerja,” ujarnya.
Setelah video tersebut beredar luas di media sosial dan memunculkan berbagai komentar yang dianggap merendahkan, Richa akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan mediasi antara korban dan terduga pelaku. Namun mediasi yang berlangsung tersebut disebut berjalan cukup alot.
Richa menjelaskan bahwa dalam proses mediasi tersebut pelaku belum sepenuhnya mengakui bahwa video yang diunggahnya memiliki unsur penghinaan.
“Pelaku mengatakan bahwa yang dia sorot itu lampu merah, bukan motor atau kendaraan saya,” ungkapnya.
Namun menurut Richa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di media sosial. Ia menilai komentar-komentar warganet yang muncul dalam unggahan tersebut justru mengarah kepada dirinya dan kendaraan yang digunakannya.
“Kalau memang yang direkam lampu merah, kenapa komentar-komentar di video itu membahas kendaraan saya?” katanya.
Meski pihak keluarga pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf dalam proses mediasi, Richa menilai permintaan maaf tersebut belum cukup meyakinkan karena tidak disampaikan secara langsung oleh pelaku.
“Yang banyak berbicara itu orang tua pelaku untuk meminta maaf. Tapi dari pelakunya sendiri tidak ada permintaan maaf yang benar-benar meyakinkan saya,” tuturnya.
Atas dasar itu, Richa menegaskan bahwa dirinya tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut perasaan banyak penyandang disabilitas yang merasa tersinggung atas kejadian tersebut.
“Bukan hanya saya yang merasa tersakiti. Teman-teman disabilitas juga ikut merasakan hal yang sama, sehingga kami sepakat untuk melanjutkan proses ini,” tutupnya.
Dalam proses mediasi tersebut, sejumlah pihak turut hadir untuk mendampingi korban. Di antaranya kuasa hukum korban, perwakilan komunitas orang tua anak disabilitas, pengurus PPDI, serta anak korban yang menjadi saksi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Euis Agustin Surya Ningsih, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pendamping dalam kasus tersebut. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara sepenuhnya berada di tangan korban.
“Dalam hal ini kami hanya mendampingi Mbak Richa. Semua keputusan ada di beliau, dan hasil mediasi tadi beliau memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dugaan unsur pelecehan dalam kasus ini tidak hanya berasal dari video yang diunggah, tetapi juga dari berbagai komentar warganet yang muncul di unggahan tersebut.
“Unsur pelecehannya secara tidak langsung ada di video tersebut, tetapi yang lebih banyak terlihat justru dari komentar-komentar warganet yang merendahkan,” jelasnya.
Menurut Euis, korban sebelumnya juga telah mencoba memberikan penjelasan kepada pihak yang mengunggah video mengenai kondisi dirinya sebagai penyandang disabilitas. Namun peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan yang semestinya.
“Korban sudah mengingatkan bahwa dirinya memiliki keterbatasan, tetapi itu tidak diindahkan oleh pelaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal. Mediasi yang dilakukan merupakan mediasi pertama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian masih membuka kemungkinan mediasi lanjutan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Ini baru mediasi pertama. Sesuai prosedur, masih ada kemungkinan mediasi kedua sebelum perkara ini berlanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







