Samarinda, Kaltimetam.id – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 21 April lalu.
Dalam aksinya kali ini, massa membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud untuk mundur dari jabatannya, serta meminta persetujuan terhadap penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim.
Usai menyampaikan aspirasi di luar kantor gubernur, perwakilan massa sempat diminta untuk melakukan dialog dan audiensi bersama gubernur.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh massa aksi. Mereka memilih tidak membuka ruang diskusi dan hanya meminta gubernur menandatangani berita acara sebagai bentuk sikap atas tuntutan yang disampaikan.
Situasi di dalam ruang audiensi pun diwarnai kekecewaan dari pihak massa. Sejumlah peserta menilai cara komunikasi gubernur tidak mencerminkan sikap menghargai masyarakat yang hadir.
Salah satu perwakilan massa, Hamsah Heri, yang juga merupakan tokoh adat Sempekat Keroan Kutai Cabang Muara Badak, mengaku menyoroti dua hal utama dalam pertemuan tersebut.
“Pertama, saat ada anggota kami yang menanyakan soal hak angket kepada gubernur, jawaban yang disampaikan terkesan menggurui dan menekan. Cara penyampaiannya membuat orang yang ingin berbicara justru menjadi tidak nyaman,” ujarnya usai audiensi.
Ia juga menilai penyampaian gubernur dalam forum tersebut tidak mencerminkan dialog terbuka, melainkan cenderung bersifat intimidatif.
“Yang kami rasakan, itu bukan arahan, tetapi lebih kepada bentuk intervensi bahkan intimidasi, sehingga peserta menjadi tidak leluasa menyampaikan pendapatnya,” tegas Hamsah.
Menurut Hamsah, forum tersebut seharusnya menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan secara tuntas.
“Harusnya ini jadi ruang dialog terbuka. Semua pendapat disampaikan, dicatat, lalu ditarik kesimpulan bersama. Itu yang kami harapkan,” katanya.
Ia menegaskan, sejak awal massa aksi memang telah bersepakat untuk tidak membuka dialog dalam audiensi tersebut. Fokus mereka hanya pada dua tuntutan yang telah disepakati bersama.
“Ada dua tuntutan yang kami bawa, yaitu meminta gubernur mundur dan mendorong hak angket. Karena tidak ada kesepakatan untuk dialog, maka kami tidak masuk dalam pembahasan lebih jauh,” demikian Hamsah. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
