Samarinda, Kaltimetam.id – Marthinus, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berharap agar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 segera terealisasikan di Kaltim.
Perpres ini menggariskan persyaratan dan mekanisme yang harus diikuti oleh anggota DPRD saat menjalankan tugas kunjungan atau perjalanan dinas mereka. Menariknya, Perpres ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024.
Namun, beberapa provinsi seperti Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang telah memulai penerapan aturan ini pada bulan ini, menunjukkan adanya perubahan yang cepat dalam implementasi Perpres 53 tahun 2023.
“Ini menjadi alasan kuat untuk segera mengadaptasi peraturan ini,” ungkap Marthinus di Samarinda.
Sebelum masa jabatan Mantan Gubernur Kaltim Isran berakhir, DPRD telah mendorong pemerintah provinsi untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023.
Dengan Pergub, anggota DPRD akan memiliki panduan yang lebih jelas dalam menjalankan tugas kunjungan atau perjalanan dinas sesuai dengan Perpres baru ini.
Marthinus menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan anggota DPRD dapat menjalankan tugas mereka secara efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong Penjabat (Pj) untuk segera melaksanakan amanah ini agar implementasi Perpres 53 tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar.
“Informasi terbaru menunjukkan bahwa berkas peraturan ini sudah sampai di eksekutif, sehingga proses implementasinya sedang berlangsung dengan lancar,” tandasnya. (Adv/DPRDKaltim/YSN)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id