Mandek di Meja Administrasi, Terowongan Samarinda Belum Difungsikan

Terowongan Samarinda yang sampai saat ini belum menyelesaikan proses perizinan laik fungsi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pembangunan terowongan di Samarinda sejatinya telah mencapai tahap akhir dari sisi fisik. Namun hingga kini, infrastruktur tersebut belum juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena masih menunggu rampungnya proses perizinan.

Situasi ini menimbulkan perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Proyek yang sejak awal diproyeksikan sebagai solusi kemacetan itu dinilai berisiko kehilangan nilai manfaat apabila terlalu lama tertahan tanpa kejelasan operasional.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian proyek, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang telah lama menanti keberadaan terowongan tersebut.

“Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal harapan masyarakat. Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan, ini bisa menimbulkan persepsi mubazir,” ujar Rohim, Senin (15/6/2026).

Untuk memastikan titik persoalan, DPRD telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas PUPR. Langkah ini diambil guna mengurai secara detail hambatan yang menyebabkan terowongan belum dapat difungsikan, terutama pada aspek administrasi.

“Kami ingin tahu progresnya sudah sampai di mana, tahapannya seperti apa, dan kendalanya di mana. Supaya jelas, ini macetnya di daerah atau di pusat,” katanya.

Rohim menjelaskan, dari sisi teknis, tidak ada lagi persoalan berarti yang menghambat penggunaan terowongan. Ia menyebut, pekerjaan yang tersisa hanya bersifat penyempurnaan kecil dan tidak memengaruhi fungsi utama infrastruktur tersebut.

“Kalau secara fisik sudah selesai. Perbaikan yang ada itu hanya kecil dan tidak menentukan. Artinya, sebenarnya sudah siap digunakan,” jelasnya.

Kendati demikian, belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari kementerian menjadi faktor utama yang membuat terowongan belum bisa dibuka. Tanpa dokumen tersebut, operasional tidak dapat dilakukan meski kondisi fisik dinyatakan layak.

“Masalahnya sekarang ini ada di izin. Selama izin dari kementerian belum keluar, terowongan ini tetap tidak bisa difungsikan,” tegasnya.

DPRD pun mempertimbangkan langkah lanjutan apabila hambatan berasal dari pemerintah pusat. Salah satu opsi yang dibuka adalah mendorong percepatan melalui jalur politik agar proses tidak berlarut.

“Kalau memang kendalanya di pusat, kita bisa dorong lewat jalur politik, komunikasi dengan DPR RI, supaya ada percepatan,” tukas Rohim.

Selain persoalan izin, Rohim juga menyoroti kondisi di area atas terowongan yang dinilai masih menyisakan persoalan non-teknis. Keberadaan papan penjualan tanah di lokasi tersebut mengindikasikan pembebasan lahan yang belum sepenuhnya tuntas.

Ia mengingatkan agar hal tersebut tidak diabaikan, meskipun tidak berpengaruh langsung terhadap operasional terowongan.

“Jangan sampai saat sudah dibuka nanti, masih ada persoalan di atasnya yang justru menimbulkan keraguan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam pandangan DPRD, percepatan proses administrasi menjadi langkah paling mendesak saat ini. Pemerintah kota didorong untuk lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar izin segera diterbitkan.

“Yang paling utama sekarang adalah percepatan izin dari kementerian. Jangan sampai infrastruktur sudah jadi, tapi tidak bisa dimanfaatkan,” tandas Abdul Rohim. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version