Samarinda, Kaltimetam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes).
Mimi Meriami BR Pane, Ketua Panitia Khusus (Pansus), menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren.
Mimi menegaskan bahwa regulasi ini juga disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuhkembangnya Republik ini,” ucap Mimi, usai Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut, Mimi juga menjelaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif daerah perlu memperhatikan aturan-aturan turunan untuk memberikan landasan hukum bagi pesantren.
Fasilitasi tersebut bukan hanya sekadar menyediakan aturan hukum di daerah, melainkan juga mencakup aspek penting seperti bantuan anggaran dari pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pendidikan di Ponpes.
“Kami sampaikan alasan mengapa perlunya Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, yakni agar dapat memberikan peluang bagi Pesantren dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah melalui perangkatnya,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/AFM)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id