Legislator Kaltim: Ranperda Fasilitasi Ponpes Bentuk Apresiasi DPRD Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji.

Balikpapan, Kaltimetam.id Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menghadiri uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (ponpes) di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).

Uji publik tersebut diikuti oleh berbagai pihak yang terkait dengan Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kaltim sebagai payung hukum bagi ponpes dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Seno Aji menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk apresiasi DPRD Kaltim terhadap peran ponpes dalam pembangunan masyarakat.

“Kami melihat bahwa ponpes memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pendidikan yang berkualitas, baik dari segi agama maupun umum, kepada masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” kata Seno Aji.

Ia menambahkan bahwa Ranperda ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan ponpes, serta melakukan upaya penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan ponpes.

“Kami berharap agar Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat memberikan fasilitas dan dukungan kepada ponpes dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Seno Aji.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Salehuddin menjelaskan bahwa Ranperda ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:

– Melakukan fasilitasi pengembangan ponpes dalam pelaksanaan pemberdayaan ponpes.
– Memperluas akses dan keberlangsungan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan ponpes.
– Meningkatkan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan ponpes.
– Melakukan upaya penguatan wawasan kebangsaan di lingkungan ponpes.
– Membangun kerja lintas sektor di lingkungan Pemerintah Provinsi bersama dengan instansi vertikal dan masyarakat.

Peserta uji publik yang terdiri dari perwakilan ponpes, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan menyambut positif Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Mereka berharap agar Ranperda ini dapat segera diimplementasikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes dan menghasilkan generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki wawasan kebangsaan yang tinggi.

Uji publik tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini, dan Staf Ahli DPRD Kaltim Eki Priyanto. (Adv/DPRDKaltim/FAN)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id