Samarinda, Kaltimetam.id – Ratusan pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi kembali mendatangi kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Selasa (10/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan menuntut kepastian pembagian lapak dagang yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya terealisasi.
Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian tuntutan para pemilik SKTUB yang sebelumnya juga melakukan audiensi dengan Andi Harun di Balai Kota Samarinda pada 10 Februari lalu.
Saat itu, Wali Kota Samarinda menetapkan skema penataan Pasar Pagi dengan prinsip satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak.
Namun hingga kini, sebagian pemilik SKTUB mengaku belum menerima lapak sesuai hak mereka. Hal inilah yang kembali memicu aksi di kantor Dinas Perdagangan.
Wakil Ketua Koordinator 379 pemilik SKTUB Pasar Pagi, Yusman, mengatakan kedatangan mereka bertujuan memastikan ketersediaan petak lapak bagi seluruh pemegang SKTUB yang tercatat.
“Jadi tuntutan kami ke Dinas Perdagangan hari ini adalah memastikan ketersediaan petak di Pasar Pagi, karena masih banyak teman-teman kami yang sampai sekarang belum mendapatkan haknya sesuai SKTUB yang dimiliki,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada sejumlah pedagang yang belum menerima kunci lapak, meskipun sebelumnya pemerintah kota telah memulai proses pembagian secara bertahap.
“Masih banyak teman-teman yang belum dapat kunci, baik yang mengikuti arahan wali kota satu nama satu lapak maupun teman-teman lain di luar 379 yang ikut menuntut haknya,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan koordinator pedagang, dari total 379 SKTUB yang dimiliki oleh 240 orang pedagang, proses distribusi lapak telah dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 171 pemilik SKTUB telah menerima lapak. Sementara pada tahap kedua, tambahan 29 pedagang juga telah mendapatkan tempat berjualan.
Meski demikian, para pedagang menyebut masih ada puluhan pemilik SKTUB yang hingga kini belum memperoleh lapak, sehingga mereka meminta kejelasan lanjutan dari pemerintah kota.
“Kalau yang sesuai arahan wali kota satu nama satu lapak itu masih ada beberapa yang belum, tapi sudah hampir 100 persen. Tahap pertama 171, kemudian tahap kedua 29, dan masih ada yang kami tunggu lagi,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, para pedagang juga sempat menyampaikan rencana melakukan aksi damai lanjutan jika tuntutan mereka belum mendapat kepastian.
“Rencananya kami mau melakukan aksi damai dan sekaligus melakukan perkemahan di sini sampai ada keputusan dari kepala dinas,” tutur Yusman.
Namun, menurut Yusman, pihak Dinas Perdagangan telah menyampaikan informasi bahwa pemerintah akan kembali merilis daftar nama penerima kunci lapak dalam waktu dekat.
“Dari kepala dinas sudah menginformasikan bahwa besok akan merilis kembali nama-nama siapa yang akan menerima kunci,” sebutnya.
Meski demikian, para pedagang mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil pertemuan tersebut karena belum ada jaminan bahwa seluruh pemilik SKTUB dalam kelompok 379 akan mendapatkan lapak.
“Sebenarnya kalau dikatakan puas, ya, tidak, karena Disdag tidak memberikan jaminan seluruh pemegang SKTUB khususnya 379 ini dipastikan mendapatkan haknya sesuai SKTUB,” aku Yusman.
Ia menambahkan, apabila pemerintah dapat memberikan kepastian bahwa seluruh pemilik SKTUB tersebut akan memperoleh lapak sesuai haknya, maka para pedagang siap menghentikan aksi mereka.
“Seandainya saja Disdag memberikan kepastian bahwa seluruh 379 itu mendapatkan haknya sesuai SKTUB, tentu kami puas dan hari ini juga kami bubar pulang,” tandasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
