Lansia Tewas Terlindas Truk di Wahid Hasyim II, Dishub: Ruas Jalan Tidak Dilarang untuk Angkutan Barang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manulu. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kecelakaan lalu lintas maut yang merenggut nyawa seorang perempuan lanjut usia di Jalan Wahid Hasyim II, Kecamatan Samarinda Utara, kembali memicu perhatian publik terhadap keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut. Insiden yang melibatkan sepeda motor dan truk tangki bermuatan crude palm oil (CPO) itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 10.20 Wita.

Korban berinisial S (64), diketahui meninggal dunia di tempat kejadian perkara setelah terjatuh dan terlindas truk tangki berwarna hijau yang melintas di jalur yang sama. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor matik dari arah Jalan Wahid Hasyim II menuju kawasan Bengkuring.

Peristiwa nahas itu terjadi tepat di depan Warung Padang Caniago. Berdasarkan informasi awal di lapangan, korban diduga terkejut saat sebuah mobil berwarna putih keluar dari area warung menuju badan jalan. Akibatnya, korban kehilangan kendali, terjatuh ke sisi kanan jalan, dan masuk ke kolong truk tangki yang melaju di sampingnya.

Hingga kini, Satlantas Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi serta faktor penyebab kecelakaan, termasuk mendalami peran kendaraan lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi juga telah diamankan untuk kepentingan investigasi.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manulu, menegaskan bahwa secara regulasi Jalan Wahid Hasyim II bukan termasuk ruas jalan yang dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang maupun truk bertonase besar.

“Kalau kita mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6, Jalan Wahid Hasyim II tidak masuk dalam ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan barang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Jalan Wahid Hasyim II merupakan jalan kategori provinsi yang berfungsi sebagai jalur penghubung dari Jalan Ring Road atau Jalan Haji Ardans menuju Jalan PM Noor, serta menjadi akses utama ke luar kota, termasuk arah Bontang. Oleh karena itu, truk angkutan barang dan peti kemas masih diperbolehkan melintas di jalur tersebut.

Meski demikian, Manulu menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak dapat disimpulkan hanya dari satu faktor semata. Menurutnya, setiap kejadian harus dilihat secara komprehensif dari berbagai aspek.

“Kecelakaan lalu lintas tidak bisa hanya menyalahkan ruas jalan, tidak juga hanya pengendara sepeda motor, pejalan kaki, atau pemilik kendaraan. Semua harus dilihat secara menyeluruh melalui investigasi untuk mengetahui penyebab sebenarnya,” tegasnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai intensitas truk besar yang kerap melintas di kawasan tersebut, Dishub Samarinda menyatakan bahwa hingga saat ini aturan yang berlaku masih mengacu pada Perwali Tahun 2011. Aturan tersebut, kata Manulu, telah berulang kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha transportasi, termasuk asosiasi dan perusahaan angkutan barang.

“Kalau dari sisi kendaraan, kita juga harus melihat apakah kendaraan tersebut laik jalan atau tidak, apakah uji kendaraannya masih berlaku. Dari sisi jarak pandang dan kondisi lingkungan, itu juga perlu diteliti kembali sebelum dan saat kejadian kecelakaan,” jelasnya.

Soal pengawasan di ruas jalan yang kerap disebut rawan kecelakaan, Manulu menegaskan bahwa kewenangan Dishub lebih pada aspek sosialisasi dan edukasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pengawasan langsung di jalan, tentu ada kewenangan masing-masing instansi. Kami dari Dishub lebih fokus pada sosialisasi. Tapi yang paling utama tetap kembali kepada kesadaran setiap individu, baik sopir truk, pengendara motor, maupun pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Terakhir, Manulu menambahkan, berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang ada, faktor manusia masih menjadi penyebab dominan terjadinya kecelakaan di jalan raya.

“Karena itu, tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menjaga kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menekan angka kecelakaan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version