Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik operasional Pesona Coffee di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Samarinda melalui rapat tindak lanjut hasil penertiban dan pengawasan yang digelar pada Rabu (18/2/2026) memutuskan tempat usaha tersebut akan disegel karena dinilai melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama sejumlah perangkat daerah terkait, guna memastikan langkah penanganan dilakukan secara terpadu dan sesuai regulasi.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada dugaan pelanggaran perizinan usaha yang sebelumnya dilaporkan hanya mengantongi izin angkringan secara lisan tanpa proses administrasi resmi melalui sistem perizinan daerah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan organisasi perangkat daerah, khususnya dari sektor penataan ruang, lokasi usaha tersebut berada di kawasan permukiman yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam.
“Di lokasi Pelita 3 itu peruntukannya permukiman. Usaha yang dibenarkan hanya UMKM seperti angkringan atau usaha kecil, bukan tempat hiburan malam,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah menilai operasional yang menyerupai tempat hiburan telah melanggar ketentuan Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum, ditambah adanya laporan keresahan masyarakat.
“Dengan tidak adanya izin serta melanggar ketentuan, rapat memutuskan tempat hiburan tersebut akan disegel dan ditutup, serta disarankan mengurus perizinan baru sesuai RTRW,” tegas Tejo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Ia menyebut, penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
“Kami sudah melakukan BAP kepada owner, dan prosesnya akan kami lanjutkan ke persidangan dengan melengkapi syarat teknis yang diperlukan,” ujarnya.
Anis juga meluruskan bahwa pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP bukan untuk negosiasi, melainkan prosedur klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Pemanggilan itu untuk memberikan keterangan dan memperjelas pelanggaran, karena saat di lapangan tidak bisa menunjukkan legalitas usaha,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, arah pembahasan menunjukkan bahwa izin usaha yang sesuai dengan kegiatan operasional memang belum dimiliki, sehingga proses penertiban tetap berjalan bersamaan dengan tahapan hukum.
Dengan keputusan penyegelan tersebut, pemerintah berharap penataan usaha di kawasan permukiman dapat kembali sesuai ketentuan, sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain agar memastikan legalitas dan kesesuaian kegiatan sejak awal beroperasi.
“Yang jelas proses ini berjalan sesuai aturan, dan kami ingin semua pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku,” demikian Anis. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







