Lahan Diduga Dikuasai Swasta Bertahun Tahun Pemprov Siap Ambil Tindakan

Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, memastikan Pemerintah Provinsi tidak akan tinggal diam terkait dugaan penguasaan lahan milik negara di Jalan Angklung, Samarinda. Temuan ini mencuat setelah DPRD Kaltim mengidentifikasi sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan yang diduga milik Pemprov, namun dikuasai oleh pihak swasta selama bertahun-tahun.

Seno menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kita harus pastikan dulu, apakah lahan tersebut memang sah milik Pemprov. Setelah itu, baru kita tindak lanjuti. Jika memang terbukti sesuai dokumen yang kita miliki, maka akan ada mekanisme rapat bersama DPRD untuk mengembalikan aset itu kepada negara,” tegas Seno, Kamis (19/6/2025).

Ia juga membuka kemungkinan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti secara ilegal menggunakan aset tersebut. Menurutnya, bisa saja dikenakan denda atau bentuk retribusi lainnya atas pemanfaatan aset milik Pemprov tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.

Lebih lanjut, Seno menyoroti fakta bahwa masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belum memiliki sertifikat resmi. Dari sekitar 800 bidang lahan, hanya sekitar 429 bidang yang telah tersertifikasi.

“Kita terus berupaya menyertifikasi seluruh aset melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset yang belum bersertifikat rawan sengketa dan sulit dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran, apalagi untuk pembangunan,” ujarnya.

Ia menyebut, aset terbesar Pemprov saat ini tersebar di sektor pendidikan, khususnya pada SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi. Namun, banyak di antaranya masih belum memiliki legalitas yang lengkap.

“Kalau sekolah-sekolah itu belum bersertifikat, maka untuk pembangunan, perbaikan, bahkan alokasi anggaran pun akan terhambat. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Penertiban aset daerah, lanjutnya, bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga sebagai langkah untuk efisiensi pengelolaan anggaran dan perlindungan kekayaan negara.

“Pemprov akan terus bergerak. Ini bukan hanya soal sertifikat atau legalitas, tapi juga soal tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tidak ingin lagi ada aset negara yang tidak jelas statusnya atau dikuasai tanpa hak,” pungkasnya.

Kasus lahan di Jalan Angklung menjadi pintu masuk bagi Pemprov Kaltim untuk meninjau ulang seluruh aset miliknya, sekaligus bentuk sinergi dengan DPRD dalam pengawasan dan pengamanan aset daerah. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version