Kurang dari Dua Jam, Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penikaman Driver Ojol di Samarinda

Kondisi di TKP Jalan Lambung Mangkurat Gang 9 Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Andre yang terjadi di pangkalan ojol Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Kamis (15/01/2026) malam. Kurang dari dua jam setelah kejadian, empat terduga pelaku berhasil diamankan aparat.

Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, memastikan bahwa seluruh terduga pelaku kini telah berada dalam pengamanan kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Keempatnya sudah kami amankan. Saat ini fokus kami adalah mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kejadian tersebut,” ujar Kompol Adi Suarmita, Jumat (16/01/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku utama dalam insiden tersebut adalah R (46). Sementara tiga terduga pelaku lainnya masing-masing berinisial H (43), R (22), dan S (53). Ketiganya diduga terlibat setelah diajak oleh pelaku utama.

“Pelaku utama saudara R. Untuk tiga orang lainnya, pengakuan awal menyebutkan mereka diajak oleh pelaku utama. Namun keterlibatan mereka masih kami dalami,” jelasnya.

Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, peristiwa bermula saat pelaku utama mendatangi korban Andre yang sedang duduk bersama rekan-rekannya di pangkalan ojol sambil menunggu orderan. Pelaku mengaku merasa mengenali korban dan sempat menyapa dengan menanyakan apakah korban masih mengingat dirinya.

“Korban menjawab tidak ingat. Dari keterangan pelaku, jawaban itu memicu emosi karena diduga ada dendam pribadi di masa lalu,” ungkapnya.

Pelaku utama kemudian mengajak tiga rekannya untuk mendatangi korban. Aksi tersebut berujung pada penganiayaan dan dugaan pengeroyokan. Dalam kejadian itu, pelaku utama diduga menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.

Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian.

Akibat serangan tersebut, korban Andre mengalami sejumlah luka robek akibat senjata tajam. Luka ditemukan di bagian telapak tangan, paha, betis, hingga pinggang. Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis dan hingga kini masih dalam pemulihan.

“Kondisi korban masih dalam perawatan. Kami akan meminta keterangan lebih lanjut setelah korban benar-benar siuman,” katanya.

Polisi menegaskan bahwa keterangan korban sangat penting untuk memastikan motif sebenarnya serta tingkat keterlibatan masing-masing terduga pelaku, terutama tiga orang yang saat ini masih didalami perannya.

Setelah menerima laporan masyarakat, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berbekal keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu singkat.

“Kurang lebih hampir dua jam setelah kejadian, para terduga pelaku berhasil kami amankan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait tindak pidana penganiayaan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di lapangan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version