Kunjungi Tiga Sekolah, Pansus LKPJ DPRD Soroti Proyek Pendidikan Tersendat

Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda saat meninjau Sekolah Terpadu Samarinda, Kamis (23/4/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk meninjau langsung kondisi sejumlah sekolah, Kamis (23/4/2026).

Tiga lokasi yang menjadi sasaran peninjauan yakni SD Negeri 010 Palaran, Sekolah Terpadu, dan SMP Negeri 5 Samarinda.

Kunjungan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap realisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, khususnya pada sektor pendidikan.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan bahwa sektor pendidikan menjadi perhatian utama karena menyangkut kewajiban alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBD.

“Pendidikan ini kan mandatori, minimal 20 persen dari APBD. Kita lihat dari sisi pembangunan, memang ada yang sudah selesai, tapi ada juga yang belum,” ujar Sukamto.

Dari hasil peninjauan, pansus menemukan sejumlah proyek pembangunan yang belum rampung.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar tidak menghambat proses belajar mengajar.

Meski demikian, ia juga mengapresiasi beberapa pembangunan yang telah diselesaikan, termasuk proyek sekolah yang sebelumnya terdampak kebakaran dan kini telah kembali difungsikan.

“Yang sudah selesai tentu kita apresiasi, tapi yang belum ini harus segera diselesaikan,” katanya.

Selain itu, pansus juga menyoroti adanya kendala anggaran dalam pelaksanaan sejumlah proyek. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan, terjadi penyesuaian anggaran (adendum) akibat keterbatasan dana yang tersedia.

Saat ini, kemampuan anggaran disebut baru mencapai sekitar Rp10 miliar, sementara kebutuhan pembangunan masih memerlukan tambahan dana yang telah direncanakan dalam anggaran tahun 2026.

“Memang ada kekurangan anggaran, sehingga dilakukan penyesuaian. Sisanya akan dilanjutkan di tahun 2026,” jelas Sukamto.

Ia menambahkan, kebutuhan tersebut bahkan belum termasuk pengadaan mebel atau furnitur sekolah yang juga menjadi bagian penting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.

Tak hanya itu, pansus juga mencermati keberadaan satuan pendidikan tingkat SMA yang berada di bawah kewenangan provinsi, terutama yang dikelola dalam bentuk yayasan namun menempati lahan milik negara.

Hal ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan aspek legalitas dan pengelolaannya.

Meski melakukan peninjauan langsung, Sukamto menegaskan bahwa pansus hanya bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan yang telah disampaikan pemerintah.

“Kami ini hanya memberikan rekomendasi dari LKPJ 2025, melihat apa saja yang sudah terealisasi dan apa yang masih menjadi catatan,” demikian Sukamto. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id