Korban Tewas di Mesin Pengolah Batu Bara, Polisi Telusuri SOP K3 di PT MNC

Tim PMI dan Inafis Polresta Samarinda evakuasi korban dari area PT MNC. (Foto: PMI Samarinda)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di area operasional PT MNC, Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, Kecamatan Palaran, kini memasuki tahap pendalaman serius oleh kepolisian. Satreskrim Polresta Samarinda tidak hanya fokus pada kronologi kejadian, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya celah dalam sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmad Aribowo, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memastikan kronologi secara menyeluruh.

“Masih kami periksa terus saksi-saksinya,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Muhammad Aidil (35), yang meninggal dunia setelah diduga terjatuh ke dalam mesin pengolah batu bara (crusher) saat melakukan penanganan gangguan operasional di area produksi.

Peristiwa bermula ketika mesin produksi mengalami hambatan akibat material batu bara berukuran besar yang tersangkut pada sistem penggerak. Kondisi tersebut menyebabkan proses produksi terganggu dan membutuhkan penanganan teknis di lapangan.

“Informasinya saat itu mesin mengalami gangguan dan korban berupaya melakukan perbaikan,” katanya.

Namun, dalam proses penanganan tersebut, korban diduga terjatuh ke bagian mesin yang masih dalam kondisi aktif. Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian belum dapat memastikan secara rinci status dan tugas korban dalam struktur kerja perusahaan. Penyidik masih menelusuri apakah korban bertugas sebagai mekanik, operator, atau memiliki peran lain saat insiden terjadi.

“Itu masih kami cek dulu. Data pekerjaan dan status kerjanya masih kami dalami dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi kejadian, termasuk apakah prosedur standar operasional (SOP) dan sistem pengamanan mesin telah diterapkan dengan benar sebelum proses perbaikan dilakukan.

Hingga kini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik dari pihak rekan kerja korban maupun petugas yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Polisi juga mengumpulkan dokumen pendukung terkait aktivitas kerja korban serta prosedur keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap kecelakaan kerja tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran SOP di area mesin berisiko tinggi.

Terakhir, Rahmad menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Masih proses pemeriksaan saksi dan pendalaman,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id