Samarinda, Kaltimetam.id – Kemunculan seekor terenggiling liar di kawasan permukiman warga Jalan Damanhuri 2 Perumahan Borneo SKM RT 042, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Minggu (17/5/2026) dini hari, sempat menggegerkan warga sekitar.
Satwa yang diketahui masuk dalam daftar hewan dilindungi itu ditemukan berkeliaran di dekat pos ronda saat warga tengah berjaga malam. Beruntung, sebelum jatuh ke tangan yang salah atau diperjualbelikan secara ilegal, terenggiling tersebut berhasil diamankan dan dievakuasi oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda.
Proses penyelamatan dilakukan setelah informasi keberadaan satwa langka itu beredar di grup percakapan warga.
Personel Posko 5 Disdamkarmat Kota Samarinda, Novan, mengatakan dirinya mengetahui kabar tersebut saat memantau grup warga pada tengah malam.
“Nah, waktu tengah malam tadi saya monitor di grup, ada salah satu warga anggota grup mengatakan ada yang mau terenggiling atau tidak,” ujarnya.
Mendengar informasi tersebut, Novan langsung teringat bahwa terenggiling merupakan satwa yang dilindungi negara dan populasinya kini semakin terancam akibat maraknya perburuan liar serta perdagangan ilegal.
Ia pun segera mendatangi lokasi untuk memastikan satwa tersebut aman dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya khawatir nanti diteruskan ke orang yang salah. Takutnya diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara ilegal,” katanya.
Saat tiba di lokasi, Novan mendapati warga belum berani menyentuh hewan tersebut karena khawatir digigit.
Menurut keterangan warga dan Ketua RT setempat, terenggiling itu awalnya terlihat melintas di depan pos ronda ketika warga sedang berjaga malam.
Karena takut mendekat, warga akhirnya hanya menutupi hewan tersebut menggunakan tong sampah sambil menunggu bantuan datang.
“Menurut keterangan Pak RT, dia sedang jalan melintas di depan pos ronda waktu warga lagi begadang ronda malam,” ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, Novan kemudian membuka penutup dan langsung mengevakuasi satwa tersebut dengan hati-hati.
Terenggiling itu sementara dibawa ke rumahnya sebelum keesokan paginya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
“Saya langsung ambil dan evakuasi. Paginya langsung saya koordinasikan dengan teman-teman BKSDA,” katanya.
Novan mengaku salut terhadap warga Perumahan Borneo SKM yang menurutnya tidak memiliki niat untuk menjual maupun memanfaatkan satwa langka tersebut.
Menurutnya, warga justru cukup berhati-hati sebelum menyerahkan hewan itu kepada pihak yang tepat.
“Mereka tidak mau juga diperjualbelikan. Saya salut sama warga di sana karena mereka mau menyerahkan ke pihak yang benar,” ungkapnya.
Ia menilai langkah penyelamatan tersebut sangat penting mengingat populasi terenggiling di alam liar terus mengalami penurunan drastis.
Selain akibat kerusakan habitat, satwa tersebut juga menjadi sasaran perburuan karena daging dan sisiknya kerap diperjualbelikan secara ilegal.
“Di berita nasional juga sudah banyak diberitakan kalau populasi terenggiling sangat menurun karena perburuan liar dan perdagangan ilegal,” tutupnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kaltim, Witono, mengatakan satwa tersebut akan terlebih dahulu dibawa ke kantor BKSDA di Tenggarong untuk menjalani observasi kesehatan.
Observasi dilakukan guna memastikan kondisi fisik terenggiling benar-benar sehat sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Nanti kami observasi dulu sekitar dua sampai tiga hari. Kalau memang sehat dan agresif, akan kami lepasliarkan,” ujar Witono.
Ia menjelaskan, lokasi pelepasliaran rencananya dilakukan di kawasan cagar alam Muara Kaman yang dinilai masih aman dan sesuai dengan habitat asli terenggiling.
Menurutnya, perilaku agresif menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan satwa siap bertahan hidup kembali di alam liar.
“Kalau memang sudah sehat, tidak ada kendala kesehatan, dan agresif dalam artian siap kembali ke alam, baru kami lepaskan,” katanya.
Witono menegaskan bahwa terenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Karena itu, setiap temuan satwa dilindungi wajib segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan tindakan penyelamatan.
“Ini termasuk satwa yang dilindungi. Kalau ditemukan, harus dilakukan tindakan penyelamatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







