Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Hotel Atlet oleh BUMD demi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Panrecalle. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Setelah melewati proses renovasi besar-besaran dengan biaya mencapai Rp111 miliar, Hotel Atlet yang terletak di kawasan GOR Kadrie Oening Samarinda masih belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur.

Kondisi ini menjadi sorotan serius dari Komisi II DPRD Kaltim, yang kemudian mendorong agar pengelolaan hotel tersebut segera dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan serta memaksimalkan potensi ekonomi yang dimiliki aset daerah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Panrecalle, menegaskan bahwa aset-aset milik pemerintah seperti Hotel Atlet sebenarnya memiliki peluang besar untuk mendongkrak pendapatan daerah apabila dikelola secara profesional dan berorientasi bisnis. Namun, sampai saat ini pengelolaan hotel tersebut dianggap belum optimal dan justru sering menjadi beban bagi pemerintah daerah.

“Bayangkan jika 273 kamar di Hotel Atlet dapat disewakan dengan tarif rata-rata Rp450 ribu per malam, potensi pendapatan yang bisa diraih mencapai miliaran rupiah per tahun. Sayangnya, realisasinya masih jauh dari harapan,” ungkap Baharuddin.

Baharuddin menjelaskan, selama ini pengelolaan Hotel Atlet masih dilakukan secara administratif oleh perangkat daerah yang tidak memiliki spesialisasi di bidang perhotelan. Hal ini menyebabkan pengelolaan hotel tidak berjalan optimal dan berdampak pada minimnya kontribusi hotel terhadap PAD.

Menyikapi hal tersebut, Komisi II sepakat untuk mengusulkan agar pengelolaan Hotel Atlet dialihkan kepada BUMD atau lembaga yang memiliki kompetensi dalam mengelola bisnis perhotelan. Selain itu, Komisi II juga merekomendasikan agar Dinas Pekerjaan Umum segera menyusun rencana pengembangan fasilitas hotel agar setara dengan standar bintang empat, sehingga dapat meningkatkan daya tarik bagi para tamu dan wisatawan.

Baharuddin menegaskan, pengelolaan aset publik harus didasarkan pada prinsip profesionalisme dan akuntabilitas agar bisa memberikan hasil optimal dan berkelanjutan. “Sudah saatnya kita meninggalkan cara-cara pengelolaan aset yang hanya berbasis administratif tanpa memperhatikan aspek bisnis dan keberlanjutan ekonomi,” katanya.

Ia menambahkan, model manajemen yang diterapkan harus mampu menyeimbangkan antara pelayanan publik dan pencapaian target pendapatan daerah. Oleh karena itu, keterlibatan pihak-pihak yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan hotel menjadi sangat penting. Bahkan, kemungkinan kerja sama dengan sektor swasta juga dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan.

“Kami tidak menutup peluang adanya kemitraan dengan pihak swasta, asalkan tetap dalam pengawasan ketat BUMD dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Tujuan utamanya adalah agar aset strategis ini tidak lagi menjadi beban bagi APBD, melainkan bisa menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi daerah,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id