Ketidakhadiran Pihak Penabrak Jembatan Mahakam I Picu Ketegangan dalam RDP DPRD Kaltim

Suasana RDP Komisi II DPRD Kaltim membahas pertanggungjawaban terhadap Jembatan Mahakam I (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (16/4/2025) di Kantor DPRD Kaltim, berlangsung memanas setelah perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, yakni perusahaan pemilik tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I, tidak hadir dalam rapat tersebut.

Rapat ini digelar untuk memantau realisasi proses ganti rugi dan tindak lanjut pertanggungjawaban atas kerusakan Jembatan Mahakam I yang ditabrak tongkang Indosukses 28 pada 16 Februari 2025 lalu. Insiden tersebut menyebabkan pergeseran struktur jembatan dan kerusakan fender pelindung, dengan estimasi kerugian mencapai Rp35 miliar menurut data dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum resmi ini.

“Kalau Bapak tidak bisa hadir karena alasan tiket, saya yang belikan tiketnya. Tapi jangan begini caranya. Kita ini sedang memperbaiki sistem, bukan sedang minta sumbangan,” ujar Sabaruddin dengan nada marah.

RDP tersebut turut dihadiri oleh Kepala KSOP Samarinda, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Direktur Utama Pelindo, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Seluruh pihak menyoroti pentingnya komitmen dan transparansi dari perusahaan penabrak dalam menyelesaikan masalah yang berdampak besar pada infrastruktur publik dan keselamatan warga.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan klarifikasi resmi dari PT Mitra Tujuh Samudra, maka langkah hukum termasuk rekomendasi sanksi administratif atau pidana bisa ditempuh.

“Kami sudah cukup koperatif. Tapi kalau Bapak terud begini, kami juga bisa mengambil keputusan dan memberikan sanksi tegas. Jangan kira kami diam,” tegas Sabaruddin.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jika perlu, akan direkomendasikan sanksi tegas, termasuk langkah pidana, apabila perusahaan terus menghindari pertanggungjawaban.

Meski tanpa kehadiran perwakilan dari PT Mitra Tujuh Samudra, rapat tetap dilanjutkan dengan membahas berbagai opsi tindak lanjut hukum, administratif, hingga mekanisme penagihan ganti rugi. Komisi II DPRD Kaltim memastikan bahwa absennya pelaku tidak akan menghentikan proses penegakan tanggung jawab dalam kasus ini. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version