Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda Karhutla) yang menghasilkan tiga kesepakatan penting.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, menjelaskan bahwa kesepakatan pertama menyoroti ketidakrelevanan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2009 tentang Pengendalian Karhutla. Ditegaskan bahwa aspek kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan Karhutla perlu diatur ulang melalui Peraturan Daerah baru tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla yang akan menggantikan peraturan sebelumnya. Referensi utama dalam penyusunan peraturan ini adalah Inpres nomor 3 tahun 2020.
“Yang pertama adalah Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2009 tentang Pengendalian Karhutla sudah tidak relevan lagi, utamanya pada aspek kelembagaan yang bertanggungjawab terhadap penanggulangan Karhutla, sehingga diperlukan Peraturan Daerah baru tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla untuk menggantikan Perda 5/2009, dengan mengacu pada Inpres nomor 3 tahun 2020,” terang Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur.
Selanjutnya, Agus menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Karhutla dapat dijadikan landasan bagi penyusunan peraturan serupa di tingkat Kabupaten dan Kota di Kaltim, sebagai kesepakatan kedua dari FGD tersebut.
Kesepakatan ketiga yang diungkapkan adalah akan dilakukannya penyesuaian dan penelitian lebih lanjut terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana Karhutla Kaltim. Hal ini dilakukan berdasarkan saran dan masukan yang diperoleh dari FGD terkait.
“Yang ketiga dan yang terakhir Raperda tentang Penanggulangan Bencana Karhutla Kaltim akan dilakukan penyesuaian dan penelahaan lebih lanjut berdasarkan saran dan masukan FGD Rapaerda tentang Penanggulangan Bencana Karhutla,” tuturnya.
Dengan demikian, FGD Raperda Karhutla Kaltim menandai langkah signifikan dalam mengadaptasi regulasi terkait penanggulangan bencana, memberikan landasan penting bagi perubahan peraturan di tingkat daerah.
(adv/bpbdkaltim/itw)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id