Keselamatan Jadi Prioritas, Pemprov Kaltim Perketat Pengamanan Jembatan Mahakam Ulu

Kondisi Terkini di Jembatan Mahakam Ulu Kota Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan pembatasan akses lalu lintas di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Kota Samarinda, sebagai langkah pengamanan sementara pasca insiden tabrakan tongkang yang terjadi pada Minggu pagi, (25/01/2026). Kebijakan ini diambil setelah dilakukan tinjauan lapangan serta evaluasi teknis oleh instansi terkait.

Pembatasan lalu lintas mulai diberlakukan pada Selasa, (27/01/2026), pukul 17.00 WITA. Dalam ketentuan sementara tersebut, hanya kendaraan roda dua dan roda empat yang diizinkan melintas di atas jembatan. Sementara itu, kendaraan berat dan angkutan barang roda empat ke atas diminta untuk menggunakan jalur alternatif demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi beban pada struktur jembatan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi lintas instansi yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin (26/01/2026), antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim. Ketiga instansi tersebut melakukan peninjauan langsung ke lokasi Jembatan Mahakam Ulu dan membahas langkah-langkah teknis yang perlu diterapkan pasca insiden.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santoso, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan berdasarkan pertimbangan teknis dan rekomendasi dari pihak berwenang.

“Dishub tidak serta-merta menutup atau membatasi lalu lintas tanpa dasar teknis. Kami menunggu hasil pengukuran, uji geometrik, serta rekomendasi dari PUPR. Prinsip utama kami adalah keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Dishub Kaltim juga menyatakan kesiapan untuk melakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus secara situasional, apabila hasil evaluasi teknis lanjutan menunjukkan adanya potensi risiko terhadap struktur jembatan maupun keselamatan masyarakat.

Sejalan dengan itu, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait langkah-langkah pengamanan Jembatan Mahakam Ulu. Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dilakukan sebagai dampak langsung dari insiden penabrakan jembatan oleh Kapal BG Marine Power 3066 dan TB Marina 1631.

Adapun langkah-langkah yang tengah dan akan dilakukan meliputi pemeriksaan geometrik dan pengujian beban jembatan, pembatasan lalu lintas kendaraan yang melintas, pemasangan portal pembatas tinggi kendaraan dengan batas maksimal 2,45 meter, serta pengalihan kendaraan berat dan angkutan barang roda empat ke atas ke jalur alternatif.

Pembatasan tersebut dinyatakan bersifat sementara dan akan terus dievaluasi hingga hasil pemeriksaan teknis menyeluruh selesai dilakukan dan keputusan lanjutan ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Satpol PP Kalimantan Timur turut melakukan pendampingan dan pengamanan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengonfirmasi bahwa tahapan awal pemasangan portal pembatas telah dilakukan sejak Senin malam.

“Satpol PP bersama Dishub Kaltim sudah melakukan pemasangan tiang portal di sisi kanan dan kiri jembatan. Untuk pemasangan bagian atas portal pembatas tinggi kendaraan, kami masih menunggu arahan pimpinan dan menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, Satpol PP Kaltim juga telah memasang spanduk larangan melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu bagi kapal dan tongkang yang melintas di alur Sungai Mahakam. Larangan tersebut diberlakukan mengingat jembatan tidak dilengkapi pengaman fender ponton, sehingga berisiko tinggi apabila terjadi benturan ulang.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi pengaturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta menyesuaikan rute perjalanan selama masa pembatasan berlangsung. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version