Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah antisipatif dengan menutup sementara akses Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) bagi kendaraan berat, menyusul insiden tabrakan ponton bermuatan batu bara yang terjadi beberapa hari lalu. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan demi keselamatan masyarakat sambil menunggu hasil evaluasi teknis terhadap kondisi struktur jembatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara persis kondisi kekuatan jembatan pasca insiden terbaru tersebut. Karena itu, pembatasan kendaraan berat dinilai sebagai langkah paling aman untuk sementara waktu.
“Untuk sementara, karena kami belum bisa mengetahui dengan persis kondisi kekuatan Jembatan Mahakam Ulu pasca ditabrak ponton kemarin, maka untuk mengantisipasi demi keselamatan bersama dan keamanan bersama, kita tutup sementara untuk kendaraan berat,” ujarnya, Rabu (28/01/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan besar seperti truk bermuatan dan angkutan berat. Sementara kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil kecil masih diperbolehkan melintas.
“Untuk kendaraan pribadi semua masih bisa lewat, mobil-mobil kecil. Sedangkan untuk mobil besar, tidak diizinkan dulu sampai kita mengetahui bahwa jembatan itu kuat atau layak untuk dilewati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firnanda menambahkan, pembatasan ini bersifat sementara dan akan berlangsung hingga tim teknis menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, termasuk pengujian beban jembatan. Pada saat pelaksanaan uji beban, akses jembatan kemungkinan akan ditutup penuh untuk sementara.
“Dalam beberapa hari ini tim sudah mulai bersiap. Nanti pada saat pengetesan saja yang akan ditutup penuh,” katanya.
Ia optimistis hasil evaluasi teknis tidak akan memakan waktu lama. Pemerintah menargetkan kesimpulan terkait kelayakan jembatan dapat diperoleh dalam waktu kurang dari satu minggu.
“Pokoknya tidak sampai seminggu insya Allah sudah ada hasilnya, sehingga dari situ baru bisa kita ketahui jembatan itu layak atau tidak untuk digunakan kembali,” tuturnya.
Selain aspek keselamatan lalu lintas, Pemprov Kaltim juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan ponton tersebut. Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Secara prosedural kami tetap harus meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menginvestigasi apakah di dalamnya ada tindak pidana atau tidak. Itu nanti kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia memastikan laporan resmi terkait insiden tersebut akan berasal dari pihak Dinas PUPR-PERA sebagai instansi teknis yang menangani infrastruktur jembatan.
Dalam kesempatan itu, Firnanda juga memaparkan perkembangan terkait proses ganti rugi akibat kerusakan jembatan yang telah terjadi berulang kali. Ia menyebut insiden terbaru merupakan tabrakan ketiga dalam kurun waktu singkat, sementara nilai kerugian masih terus dihitung.
“Kalau yang terakhir ini kami belum bisa pastikan, masih dihitung. Yang pertama dan kedua sudah ada estimasi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, insiden pertama menimbulkan kerusakan besar pada fender jembatan dengan nilai kerugian yang sangat signifikan.
“Yang pertama itu untuk fender saja sekitar Rp31 miliar,” ungkap Firnanda.
Sementara insiden kedua tidak hanya merusak bagian pilar, tetapi juga menimbulkan kebutuhan pengujian tambahan yang biayanya turut menjadi tanggungan perusahaan.
“Yang kedua itu selain memperbaiki pilar yang gompal, dia juga harus menanggung biaya pengetesan kemarin. Nilainya sekitar Rp900 jutaan,” jelasnya.
Adapun untuk insiden ketiga yang terbaru, Firnanda menegaskan bahwa seluruh skema ganti rugi masih dalam tahap pembahasan dengan pihak perusahaan. Mekanisme pembayaran juga masih dikaji, apakah melalui asuransi atau bentuk jaminan lainnya.
“Untuk yang ketiga ini masih dihitung. Semua perjanjian ganti rugi masih diluruskan dengan pihak perusahaan maupun dari PUPR sendiri. Skemanya masih berupa cek, belum bisa kami pastikan apakah melalui asuransi atau tidak,” lanjutnya.
Terakhir, Firnanda menambahkan bahwa perusahaan pada insiden sebelumnya telah memberikan jaminan untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan.
“Yang pertama sudah memberikan jaminan, yang kedua juga sudah memberikan jaminan, dan yang ketiga ini masih berproses karena baru ketemu,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
