Keluhan Orang Tua Soal SPMB Menguat, TWAP Tegaskan Sistem Domisili Murni Berdasarkan Titik Koordinat

Pertemuan antara orang tua calon siswa yang tertolak Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Samarinda dengan perangkat pemerintah. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Samarinda terus menuai sorotan dari masyarakat. Di tengah meningkatnya keluhan orang tua terkait sistem zonasi, pihak pengawas pelaksanaan SPMB menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan berbasis sistem aplikasi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Penegasan tersebut disampaikan oleh unsur pengawasan SPMB, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan Kota Samarinda (TWAP) bersama Inspektorat Kota Samarinda, yang memastikan tidak ada intervensi manual dalam proses penentuan kelulusan siswa.

Anggota TWAP, Suwar Wiguno, menjelaskan bahwa banyaknya keluhan orang tua siswa terjadi karena masih adanya kesalahpahaman terhadap mekanisme jalur domisili dalam SPMB tahun ini. Ia menegaskan bahwa sistem yang digunakan tidak lagi bersifat subjektif, melainkan sepenuhnya berbasis aplikasi yang menghitung titik koordinat domisili terdekat dengan sekolah tujuan.

“Yang dihitung adalah titik koordinat terdekat dari rumah ke sekolah. Kalau memang dekat dan sesuai kuota, sistem akan menerima. Ini sistem aplikasi, bukan manual,” ujarnya.

Menurutnya, sistem ini dirancang untuk menghindari praktik tidak transparan dalam penerimaan siswa baru, sekaligus memastikan pemerataan akses pendidikan.

Suwar juga menegaskan bahwa TWAP tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kelulusan siswa, melainkan hanya berperan sebagai pendamping dan pengawas pelaksanaan SPMB bersama Dinas Pendidikan.

Ia menyebut, seluruh kebijakan SPMB di Kota Samarinda dijalankan berdasarkan arahan Wali Kota Samarinda yang menekankan prinsip zero tolerance terhadap praktik kecurangan.

“Tidak ada lagi titipan, tidak ada diskriminasi, tidak ada tekanan, dan tidak ada gratifikasi. Semua harus sesuai aturan,” singkatnya.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya ditunjuk langsung oleh Wali Kota sebagai koordinator Tim Pengawasan SPMB.

Tim ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta instansi teknis lainnya.

“Inspektorat bertindak sebagai koordinator pengawasan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan berintegritas,” ujarnya.

Firdaus menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi data pendukung yang jelas, mulai dari identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, hingga bukti yang dimiliki.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Kami butuh data lengkap agar bisa diverifikasi. Identitas pelapor juga akan kami lindungi,” katanya.

Terkait waktu penanganan laporan, Inspektorat memastikan bahwa setiap aduan yang memenuhi syarat akan diproses secara cepat.

Jika seluruh data dinyatakan lengkap, maka proses verifikasi dan tindak lanjut dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

“Kalau data lengkap, maksimal tujuh hari sudah bisa ditindaklanjuti,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version